Metode Pembelajaran Struktural Analitik Sintetik (SAS)


Metode Struktural Analitik Sintetik (SAS)


Metode ini diprogramkan pemerintah RI mulai tahun 1974. Regu yang dipimpin oleh Dr. A.S. Broto pada waktu itu telah menghasilkan Metode SAS. Menurut A.S. Broto khususnya disediakan untuk belajar membaca dan menulis permulaan di kelas permulaan SD. Lebih luas lagi Metode SAS dapat dipergunakan dalam berbagai bidang pengajaran. Dalam proses operasionalnya metode SAS mempunyai langkah-langkah berlandaskan operasional dengan urutan : Struktural menampilkan keseluruhan; Analitik melakukan proses penguraian; Sintetik melakukan penggabungan kembali kepada bentuk Struktural semula. Landasan linguistiknya bahwa itu ucapan bukan tulisan, unsur bahasa dalam metode ini ialah kalimat; bahwa bahasa Indonesia mempunyai struktur tersendiri. Landasan pedagogiknya; (1) mengembangkan potensi dan pengalaman anak, (2) membimbing anak menemukan jawab suatu masalah. Landasan psikologisnya : bahwa pengamatan pertama bersifat global (totalitas) dan bahwa anak usia sekolah memiliki sifat melit (ingin tahu). 

Prosedur penggunaan Metode SAS


1. Mula membaca permulaan dijadikan dua bagian
Bagian pertama Membaca permulaan tanpa buku
Bagian pertama Membaca permulaan buku
2. Merekam bahasa anak melalui pertanyaan-pertanyaan dari pengajar sebagai kontak permulaan.
3. Menampilkan gambar sambil bercerita. Setiap kali gambar diperlihatkan, muncullah kalimat anak-anak yang sesuai dengan gambar.
4. Membaca kalimat secara structural
5. Membaca permulaan dengan buku
6. Membaca lanjutan
7. Membaca dalam hati

Segi baiknya
a. Metode ini dapat sebagai landasan berpikir analisis.
b. Dengan langkah-langkah yang diatur sedemikian rupa membuat anak mudah mengikuti prosedur dan akan dapat cepat membaca pada kesempatan berikutnya
c. Berdasarkan landasan linguistik metode ini akan menolong anak. menguasai bacaan dengan lancar.

Segi lemahnya
1) Metode SAS mempunyai kesan bahwa pengajar harus kreatif dan terampil serta sabar
Tuntutan semacam ini dipandang sangat sukar untuk kondisi pengajar saat ini.
2) Banyak sarana yang harus dipersiapkan untuk pelaksanaan metode ini untuk sekolah sekolah tertentu dirasa sukar.
3) Metode SAS hanya untuk konsumen pembelajar di perkotaan dan tidak di pedesaan
4) Oleh karena agak sukar menganjarkan para pengajar metode SAS maka di sana-sini Metode ini tidak dilaksanakan.
Teknik pelaksanaan Metode SAS ialah keterampian memilih kata kartu kata dan kartu kalimat. Sementara anak-anak mencari huruf, suku kata, kata., pengajar dengan sebagian anak yang lain. Menempel-empelkan kata kata yang tersusun menjadi kalimat yang berarti. Begitu seterusnya sehingga semua anak mendapat giliran untuk menyusun kalimat, membacanya dan yang paling mengutpnya sebagai ketreampilan menulis. Media lain selain papan tulis, papan panel, papn tali, OHP (Over Head Projector) dapat juga digunakan.
Metode Struktural Analitik Sintetik
Menurut Supriyadi (1996) pengertian metode SAS adalah suatu pendekatan cerita yang disertai dengan gambar, yang didalamnya terkandung unsur struktur analitik sintetik. Metode SAS menurut Djauzak (1996) adalah suatu metode pembelajaran menulis permulaan yang didasarkan atas pendekatan cerita yakni cara memulai mengajar menulis dengan menampilkan cerita yang diambil dari dialog siswa dan guru atau siswa dengan siswa.
Teknik pelaksanaan pembelajaran metode SAS yakni keterampilan menulis huruf, kartu suku kata, kartu kata dan kartu kalimat. Proses operasional metode SAS mempunyai langkah-angkah dengan urutan sebagai berikut :
 (1) Struktur yaitu menampilkan keseluruhan,
 (2) Analitik yaitu melakukan proses penguraian,
 (3) Sintetik yaitu melakukan penggabungan pada struktur semula. Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pembelajaran menulis permulaan dengan metode SAS, sehingga hasil belajar itu benar-benar menghasilkan Struktur Analitik Statis. (Subana : 176).

Kegiatan pembelajaran menulis permulaan dengan metode Struktural
Analitik Sintetik (SAS) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :


1. Guru bercerita atau berdialog dengan siswa.
2. Memperlihatkan gambar yang berhubungan dengan isi cerita.
3. Menulis beberapa kalimat sebagai kesimpulan dari isi cerita.
4. Menulis satu kalimat yang diambil dari isi cerita.
5. Menulis kata-kata sebagai uraian dari kalimat.
6. Menulis suku-suku kata sebagai uraian dari kata-kata.
7. Menuliskan huruf –huruf sebagai uraian dari suku-suku kata.
8. Mensintesiskan huruf-huruf menjadi suku-suku kata.
9. Menyatukan kata-kata menjadi kalimat.

Agar siswa memiliki kemampuan menulis, maka setiap langkah tersebut
dilakukan oleh siswa dengan cara menyalin tulisan yang ditulis guru dalam setiap
langkah pembelajaran.
Demikian langkah-langkah yang dilakukan dalam menulis permulaan
dengan metode SAS sehingga hasil belajar ini benar-benar menghasilkan struktur
analitik sintetik.
Bagaimana menunjukkan bahwa untuk menentukan jenis tulisan yang
harus diajarkan pada saat siswa belajar menulis permulaan bukan pekerjaan yang
sederhana. Guru harus dapat menentukan jenis tulisan yang akan diajarkan.
Menurut Hagin (Lovitt, 1989 : 227), ada lima alasan perlunya diajar
menulis huruf cetak lebih dulu pada awal belajar menulis :
1. Huruf cetak lebih mudah dipelajari karena bentuknya sederhana.
2. Buku-buku menggunakan huruf cetak sehingga anak-anak tidak perlu
mengakomodasikan dua bentuk tulisan.
3. Tulisan dengan huruf cetak lebih mudah dibaca daripada tulisan dengan huruf
sambung.
4. Kata-kata yang ditulis dengan huruf cetak lebih mudah dieja karena huruf-huruf
tersebut berdiri sendiri-sendiri.
Dengan memperhatikan berbagai alasan tersebut di atas maka alangkah
baiknya pada awal belajar menulis ini siswa diajar menulis dengan menggunakan
huruf cetak lebih dulu

1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian darisuatu penduduk yang menjadi unsur negara.
AS. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizen adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Sementara itu, status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI Pasal 4 no.12 tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau bersdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah seorang warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tsb.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayangya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang di akui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas kewarganegaraan ayah ibunya.
10. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah Indonesia selam ayah dan ibunya tidak di ketahui.
11. Anak yang di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaanya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah Indonesia dari seorang ayah da ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tsb dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.
2.Asas Kewarganegaraan
Pada umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan antara asas ius sanguinis dan asas ius soli.
a. Ius soli
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A, maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orangtuanya warga negara B. Asas ini di anut oleh negara Inggris, Mesir Amerika Serikat dan lain-lain.
b. Ius sanguinis
Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang tsb.
Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orangtuanya warga negara B, maka orang tsb tetap menjadi warga negara B.(asas ini dianut leh RRC)

3.Pengertian Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Pewarganegaraan atau naturalusasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi negara asing setelah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Didalam UU RI No.12 tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertampat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadii berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Didalam natuarlisasi istimewa dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI. kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi syarat sebagai mana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.

4.Problematika status kewarganegaraan
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan Bipatride merupakan istilah yang digunaklan untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwikewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewrganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

Kondisi seseorang dengan status dwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan diantara 2 negara.
Dalam menentukan status kewarganegaraan, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, sesorang warga negara dalam suatu warga negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
1. Hak opsi, adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2. Hak repudiasi, adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
3. Cara Mendapatkan dan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Pada umumnya ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewrganegaranya melalui stelsel pasif dikenal juga warga negara by opertion of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melali stelsel aktif atau dikenal dengan by registration.

1. Seseorang warga negara juga bisa kehingan kewarganegaran Indonesia. UU RI No.12 tahun 2006 pasal 23, menyatakan bahwa seseorang bisa kehiolngan kewarganegaraan indonesia apabila memenuhi hal-hal berikut :
2. Memperoleh kewarganegaran lain atas kemauannya sendiri.
3. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaran lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
4. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraanya.
5. Bertempat tinggal diluar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di wilayah kerjanya meliputi tempat tingal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan kepada yang bersangkutan, sepajang yang tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewrganegaraannya apabila memenuhi syarat-syarat seperti yang tertera dalam pasal 31 dan 32. UU RI No.3 tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958 yaitu :
1. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan karena 5 tahun berturut-turut tinggal diluar negeri tanpa keterangan, dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kartu ijin masuk dan menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia
2. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Rikarna sebab lain, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI jika ia mlaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk kembali ke kewarganegaaan RI kepada perwakilan RI dinegara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.3 tahun 1976 pada 5 April 1976.
5.Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya adalah sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan, yaitu :

1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesai.
3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah tentang warga negara dan penduduk negara adalah peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.

3. UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU tentang kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 tenang kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang sampai saat ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur masalah kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan saat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak mampu ditampung oleh undang-undang ini.

4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang baru ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, seperti :
1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Ketentuan pidana
6.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.

3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.

7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

7Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melakukan usaha ekonomi seperti berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun belajar tentang agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabat warga negara sebagai manusia, secara bersama-sama kita wajib saling menghargai , menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.

Related

Micro Teaching 1059252782993495482

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item