Perbankan Butuh SAK–ETAP Sederhana
http://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/05/perbankan-butuh-saketap-sederhana.html
Posted by redaksi on May 9th, 2012 // No Comment
Jakarta- Akuntanonline:
Bagi debitur perbankan yang ingin mendaptakan kredit di atas Rp 5 miliar jika mengacu pada PBI (peraturan bank Indonesia ) No 7 /2/PBI /2005 diwajibkan menyampaikan laporan keuangan audited kepada pihak perbankan, namun bila mengacu SAK diwajibkan debitur tsb membuat laporan berdasarkan SAK ETAP ( standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabiltas publik).
Namum pelaksanaannya hingga kini masih butuh perbaikan, bahkan pihak perbankan minta dibuatkan SAK (standar akuntansi keuangan) yang lebih sederhana. Demikian sari dari dari seminar sesi “Penggunaan SAK ETAP”, Rabu (9/5/12) yang diselenggarakan IAPI.
Pembicara dari BRI, Irwan Rinaldi dari DIvisi Akuntansi Manajemen dan Keuangan BRI (Bank Rakyat Indonesia) bahkan tidak secara tegas mengikuti ketentuan PBI di atas. Menurutnya, pemberian kredit antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar dikategorikan sebagai debitur sudah memiliki home statement , namun tidak wajib audited. “Kami mewajibkan laporan audited bagi kreditur dengan nilai mulai Rp 10 miliar ke atas bahkan harus melakukan re-casting,” katanya.
Laporan keuangan yag berdasarkan SAK ETAP, Irwan mengakui ada 2 keuntungan yang di dapat. SAK ETAP banyak membantu sebagai standar bagi nasabah dalam menyusun laporan keuangan, sementara bagi bank mempermudah melakukan analisis. Meski begitu, ia menyadari banyak pejabat bank yang kurang memahami SAK ETAP sehingga butuh sosialisasi tentang SAK ETAP.
Pembicara dari BNI, Ferninand D Simanjuntak dari Divisi Administrasi Kredit BNI menyatakan, penggunaan PBI masih butuh penjelasan dari Bank Indonesia (BI), malah sebagain belum menjalankannya. Dalam penyusunan laporan keuangan dengan format SAK – ETAP, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada calon debitur / debitur untuk memilih menyusun laporan keuangan tersebut. Karena itu, ia berpendapat perlunya sosialisasi tentang SAK ETAP mengingat Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) baru menetapkan SAK ETAP per 1 Januari 2011 lalu.
Persoalan lain yang harus dicari jalan keluarnya, bagaiama terhadap kreditur yang di bawah Rp 5 miliar yang dalam PBI tersebut hanya disarankan untuk menggunakan laporan keuangan home statement. Persoalan tsb ternyata di lapangan menimbulkan masalah, seperti laporan keuangan yang disampaikan calon debitur dengan pengajuan fasilitas kredit lebih kecil dari Rp 5 miliar. Dari data yang masuk ternyata dibuat dengan format standard yang berbeda – beda. Dengan tidak adanya standar format laporan bisa menimbulkan misinterpretasi, misleading.(menyesatkan) Karena itu, disarankan dibuatkan SAK dari SAK ETAP yang lebih sederhana sebagai pedoman dalam pembuatan laporan keuangan. (Zis)***
sumber: Akuntanonline