Peran Dan Fungsi Bidan Bekerja di Komunitas
http://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/06/peran-dan-fungsi-bidan-bekerja-di.html
Peran Dan Fungsi Bidan Bekerja di Komunitas
Bidan NTT |
Peran dan fungsi bidan dalam Kebidanan Komunitas meliputi,berkemampuan memberikan penyuluhan dan pelayanan individu, keluarga dan masyarakat. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk menilai mana tradisi yang baik dan membahayakan, budaya yang sensitive gender dan tidak, nilai – nilai masyarakat yang adil gender dan tidak dan hukum serta norma yang ternyata masih melanggar hak asasi manusia.
Disamping itu, bidan harus bertindak professional dalam bentuk:
Disamping itu, bidan harus bertindak professional dalam bentuk:
ü mampu memisahkan antara nilai-nilai dan keyakinan pribadi dengan tugas kemanusiaan sebagai bidan
ü mampu bersikap nonjudgement ( tidak menghakimi ), non discriminative (tidak membeda–bedakan) dan memenuhi standar prosedur kepada semua klien ( perempuan, laki – laki, trans gender).
Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan di luar rumah sakit dan merupakan bagian atau kelanjutan dari pelayanan kebidanan yang di berikan rumah sakit. Misalnya : ibu yang melahirkan di rumah sakit dan setelah 3 hari kembali ke rumah. Pelayanan di rumah oleh bidan merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak di Puskesmas, kunjungan rumah dan melayani kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
Sebagai bidan yang bekerja di komunitas maka bidan harus memahami perannya di komunitas, yaitu :
a. Sebagai Pendidik
Dalam hal ini bidan berperan sebagai pendidik di masyarakat. Sebagai pendidik, bidan berupaya merubah perilaku komunitas di wilayah kerjanya sesuai dengan kaidah kesehatan. Tindakan yang dapat dilakukan oleh bidan di komunitas dalam berperan sebagai pendidik masyarakat antara lain dengan memberikan penyuluhan di bidang kesehatan khususnya kesehatan ibu, anak dan keluarga. Penyuluhan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti ceramah, bimbingan, diskusi, demonstrasi dan sebagainya yang mana cara tersebut merupakan penyuluhan secara langsung. Sedangkan penyuluhan yang tidak langsung misalnya dengan poster, leaf let, spanduk dan sebagainya.
b. Sebagai Pelaksana (Provider)
Sesuai dengan tugas pokok bidan adalah memberikan pelayanan kebidanan kepada komunitas. Disini bidan bertindak sebagai pelaksana pelayanan kebidanan. Sebagai pelaksana, bidan harus menguasai pengetahuan dan teknologi kebidanan serta melakukan kegiatan sebagai berikut :
1) Bimbingan terhadap kelompok remaja masa pra perkawinan.
2) Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, bersalin, nifas, menyusui dan masa interval dalam keluarga.
3) Pertolongan persalinan di rumah.
4) Tindakan pertolongan pertama pada kasus kebidanan dengan resiko tinggi di keluarga.
5) Pengobatan keluarga sesuai kewenangan.
6) Pemeliharaan kesehatan kelompok wanita dengan gangguan reproduksi.
7) Pemeliharaan kesehatan anak balita.
c. Sebagai Pengelola
Sesuai dengan kewenangannya bidan dapat melaksanakan kegiatan praktek mandiri. Bidan dapat mengelola sendiri pelayanan yang dilakukannya. Peran bidan di sini adalah sebagai pengelola kegiatan kebidanan di unit puskesmas, polindes, posyandu dan praktek bidan. Sebagai pengelola bidan memimpin dan mendayagunakan bidan lain atau tenaga kesehatan yang pendidikannya lebih rendah.
Contoh : praktek mandiri/ BPS
d. Sebagai Peneliti
Bidan perlu mengkaji perkembangan kesehatan pasien yang dilayaninya, perkembangan keluarga dan masyarakat. Secara sederhana bidan dapat memberikan kesimpulan atau hipotersis dan hasil analisanya. Sehingga bila peran ini dilakukan oleh bidan, maka ia dapat mengetahui secara cepat tentang permasalahan komuniti yang dilayaninya dan dapat pula dengan segera melaksanakan tindakan.
e. Sebagai Pemberdaya
Bidan perlu melibatkan individu, keluarga dan masyarakat dalam memecahkan permasalahan yang terjadi. Bidan perlu menggerakkan individu, keluarga dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam upaya pemeliharaan kesehatan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat.
f. Sebagai Pembela klien (advokat)
Peran bidan sebagai penasehat didefinisikan sebagai kegiatan memberi informasi dan sokongan kepada seseorang sehingga mampu membuat keputusan yang terbaik dan memungkinkan bagi dirinya.
g. Sebagai Kolaborator
Kolaborasi dengan disiplin ilmu lain baik lintas program maupun sektoral.
h. Sebagai Perencana
Melakukan bentuk perencanaan pelayanan kebidanan individu dan keluarga serta berpartisipasi dalam perencanaan program di masyarakat luas untuk suatu kebutuhan tertentu yang ada kaitannya dengan kesehatan. (Syafrudin dan Hamidah, 2009 : 8)
Dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat bidan sewaktu – waktu bekerja dalam tim, misalnya kegiatan Puskesmas Keliling, dimana salah satu anggotanya adalah bidan.
Untuk mengetahui lebih lengkap tentang konsep kebidanan komunitas bisa Klik [DISINI]
Resource: Catatan Kuliah Bidan Diah