KH Didin Hafidhuddin: Perbaiki Distribusi Perolehan Pajak
http://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/09/kh-didin-hafidhuddin-perbaiki.html
Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KH Didin Hafidhuddin mengingatkan kita agar tidak menyia-nyiakan perjuangan tersebut dengan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan yang sebaik-baiknya. Untuk merealisasikan pembangunan tersebut tentu dibutuhkan biaya yang di antaranya diperoleh dengan pajak. "Pajak adalah harta amanah yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan bangsa," kata guru besar Institut Pertanian Bogor itu.
Didin menilai, tantangan besar bangsa ini dalam mengisi kemerdekaan adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bisa terjadi di antaranya karena kurang maksimalnya distribusi perolehan pajak melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan dan lain sebagainya.
"Terutama rakyat kecil kurang bisa menikmati hak-haknya dari kekayaan alam dan pembangunan yang dilaksanakan. Di sini, tentu ada yang salah dengan distribusinya," paparnya.
Namun, Didin mengingatkan, dalam hal ini kesalahan tidak dapat semata-mata ditimpakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai penyelenggara pajak negara. "Karena Ditjen Pajak hanya bertugas sebagai pemungut pajak, sementara distribusi dan penggunaannya diatur oleh lembaga pemerintahan yang lain," tuturnya.
Didin menilai, tantangan besar bangsa ini dalam mengisi kemerdekaan adalah pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini bisa terjadi di antaranya karena kurang maksimalnya distribusi perolehan pajak melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan dan lain sebagainya.
"Terutama rakyat kecil kurang bisa menikmati hak-haknya dari kekayaan alam dan pembangunan yang dilaksanakan. Di sini, tentu ada yang salah dengan distribusinya," paparnya.
Namun, Didin mengingatkan, dalam hal ini kesalahan tidak dapat semata-mata ditimpakan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai penyelenggara pajak negara. "Karena Ditjen Pajak hanya bertugas sebagai pemungut pajak, sementara distribusi dan penggunaannya diatur oleh lembaga pemerintahan yang lain," tuturnya.
Untuk diketahui, pajak yang terkumpul dari masyarakat langsung masuk ke kas negara atau daerah. Pajak tersebut kemudian didistribusikan melalui APBN dan APBD yang wewenangnya dipegang oleh Kementerian Negara PPN/Bappenas, Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi-instansi atau kementerian lainnya yang tekait. Pendistribusian itu pun tidak dapat dilakukan kecuali dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pusat maupun daerah.
Untuk itu, lanjut Didin, ke depannya pemerintah perlu memperbaiki transparansi perolehan sekaligus penggunaan pajak dari masyarakat tersebut. Ia mengusulkan agar sistem perpajakan nasional mengadopsi sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan zakat. "Zakat sangat transparan. Dari sini kepercayaan masyarakat bisa terbangun," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Didin, ke depannya pemerintah perlu memperbaiki transparansi perolehan sekaligus penggunaan pajak dari masyarakat tersebut. Ia mengusulkan agar sistem perpajakan nasional mengadopsi sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan zakat. "Zakat sangat transparan. Dari sini kepercayaan masyarakat bisa terbangun," tandasnya.
Selain itu, Didin juga meminta pemerintah agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan pajak yang ada. Jangan sampai manfaat pajak hanya bisa dinikmati sebagian kalangan dan tidak dapat dirasakan oleh sebagian yang lain. "Manfaatnya harus maksimal," pungkasnya. (adv)