PPN atas Penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan Syari'ah
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2010/02/ppn-atas-penyerahan-bkp-dalam-rangka.html
Pengantar:
Kemarin saya membaca Kompas.com tentang tunggakan pajak sebuah bank. Dari berita tersebut dapat diketahui bahwa utang pajak tersebut berkaitan dengan PPN atas transaksi murabahah.
Dalam UU PPN yang lama pengaturan khusus atas transaksi syariah (murabahah) memang belum diatur sehingga atas transaksi tersebut dikenakan PPN. Dalam perubahan UU PPN yang berlaku mulai 1 April 2010 atas transaksi tersebut telah diatur khusus yaitu dalam Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn atas Barang Mewah yang berbunyi sbb:
“penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak”
Skema Transaksi:
- Untuk memenuhi ketentuan syariah dalam memberikan pembiayaan syariah kepada Nasabah, Bank harus terlibat dalam jual beli barang, tidak hanya sekedar memberikan kredit (uang) kepada Nasabah.
- Bank melakukan pembelian barang dari supplier, kemudian menjualnya kepada Nasabah. Terdapat dua transaksi penyerahan BKP yang terutang PPN, yaitu dari supplier kepada Bank Syariah dan dari Bank Syariah kepada Nasabah. Margin merupakan imbalan jasa yang dibebankan Bank Syariah kepada Nasabah (jasa pembiayaan)
- Jasa pembiayaan termasuk jasa keuangan yang bukan merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN.
- Dengan mekanisme passthrough (Pasal 1 A ayat (1) huruf h UU PPN), maka penyerahan BKP dianggap diserahkan langsung dari supplier kepada Nasabah.
Kesimpulan
- Penyerahan BKP dalam rangka syariah terutang PPN agar equal treatment dengan penyerahan BKP dalam rangka pembiayaan lainnya. Namun, penyerahan BKP dalam rangka syariah dianggap dilakukan langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan barang (mekanisme passthrough). Dengan demikian, Bank Syariah atau Lembaga Pembiayaan Syariah tidak terbebani dengan PPN atas penyerahan BKP.
- Pada prinsipnya, Bank Syariah dan Lembaga Pembiayaan tetap mendapat fasilitas, dengan tidak mengganggu mekanisme PPN.
Penting
Formulir SPT Tahunan WP OP LengkapFormulir SPT Tahunan WP Badan Lengkap
Formulir PPh 21
Formulir SPT Masa PPh
SPT Masa PPN
Formulir Bukti Potong
Daftar Bukti Potong