PPN Usaha Perbankan
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2011/03/ppn-usaha-perbankan.html
Dalam Pasa 4 A ayat (3) huruf d UU PPN, mengatur bahwa jasa keuangan adalah termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ;
- jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa : a. sewa guna usaha dengan hak opsi; b. anjak piutang; c. usaha kartu kredit;dan/atau d. pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
- jasa penjaminan.
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan utang; M
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan perintah nasabahnya :
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya
tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih
lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana ke bank lain,
baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,cek
atau sarana lainnya;
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
11.Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
12.Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip
Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
13.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian maka perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum dapat dibedakan menjadi (Tidak Terutang PPN dan Terutang PPN) :
A. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN,
yang mempunyai karakter sbb:
- Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
- Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;
B. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
4. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
5. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6. Menerbitkan surat pengakuan utang;
7. Menjamin atas risiko sendiri :
(1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(5) obligasi;
(6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
8. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan Penyerahan Jasa yang Terutang PPN meliputi :
1. Memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
2. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek;
tidak tercatat di bursa efek;
3. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
pihak ketiga;
4. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
5. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
6. Membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
(1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlaku tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(5) obligasi;
(6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU
Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Disamping itu, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan.
Disamping itu, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan.
Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak , kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tatacara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).
Artikel lain yang berkaitan
- PPN usaha perbankan Syariah
- PPh Usaha Perbankan Syariah
Contoh produk kegiatan usaha serta pendapatan yang diterima bank sebagaimana terlampir, dengan Surat EdaranDirektur Jenderal Pajak No. SE-121/PJ/2010 tanggal 23-11-2010 tentang Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan
Lampiran I | |||
No. | Kegiatan Usaha Perbankan | Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan | ||||||||||||||
1. | menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu | 1. Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito. 2. Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan deposit, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya. 3. Pendapatan dari pelayanan buku cek. 4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/tolakan kliring. 5. Pendapatan yang diterima dari administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah. 6. Pendapatan yang diterima dari administrasi penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller. 7. Pendapatan dari penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah (pick-up) 8. Pendapatan dari nasabah sehubungan dengan penggunaan pembayaran secara elektronik. 9. Pendapatan sehubungan dengan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama. 10. Pendapatan yang diterima dari administrasi pengiriman uang. 11. Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui bank lain. | ||||||||||||||
2. | memberikan kredit | 1. Pendapatan berupa bunga yang diterima sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah. 2. Pendapatan berupa bunga yang diterima berkaitan dengan pinjaman sindikasi. 3. Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah. 4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelunasan yang dipercepat atas kredit yang diberikan kepada nasabah. 5. Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman. | ||||||||||||||
3. | menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. | 1. Bunga dan pendapatan fee terkait. 2. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank korespondensi (VOSTRO accounts). | ||||||||||||||
4. | melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit | 1. Bunga dan pendapatan fee terkait. 2. Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit. 3. Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu kredit sehubungan dengan transaksi cash advance. 4. Pendapatan berupa penalti yang diterima dari pemegang kartu kredit karena melebihi limit kartu. 5. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate). | ||||||||||||||
5. | menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia | Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait. | ||||||||||||||
6. | menerbitkan surat pengakuan utang | |||||||||||||||
7. | menjamin atas risiko sendiri:
| Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor. | ||||||||||||||
8. | melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi. |
Lampiran II | |||
II. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN
No. | Kegiatan Usaha Perbankan | Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan | ||||||||||||||
1. | memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah | 1. Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah. 2. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah. | ||||||||||||||
2. | melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek | Jasa kustodian. | ||||||||||||||
3. | menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga | 1. Jasa kustodian. 2. Subscription fees dari transaksi reksadana. 3. Switching fee dari transaksi reksadana. 4. Subscription fee dari obligasi - primary market. 5. Redemption fee. | ||||||||||||||
4. | menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga | Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit. | ||||||||||||||
5. | melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak | Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent. | ||||||||||||||
6. | membeli dan menjual untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
| 1. Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah. 2. Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi perdagangan nasabah securities dalam negeri. Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi). | ||||||||||||||
7. | melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 1. Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order. 2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah. 3. Pendapatan dari Escrow account. 4. Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi). 5. Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah. 6. Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen skema pensiun. 7. Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres. 8. Komisi yang diterima dari administrasi fund. 9. Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa penagihan kredit macet. 10. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, Tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan. 11. Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah. 12. Pendapatan dari sewa gedung. 13. Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan (payroll) dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya |