Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Pegawai Kementerian Keuangan
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2011/04/laporan-pajak-pajak-pribadi-lp2p.html
Dalam rangka meningkatkan integritas Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan perkembangan organisasi unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan, telah dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara penyampaian Laporan PajakPajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 7 /KMK. 09/2011.Siapakah yang harus mengisi LP2P?
Dalam KMK di atas bukanlah menggunakan istilah keharusan mengisi LP2P tapi yang diminta kesediaan untuk mengisi, yaitu:
- Pejabat struktural;
- Pejabat fungsional;
- Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat Penata Muda (Golongan III/a)atau lebih tinggi
- Pejabat/Pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan pelayanan publik
- Pendekatan yang dipakai adalah menggunakan tahun pajak
- Diisi setiap tahun paling lambat 30 April
- Disamping Laporan Pajak 5 tahun terakhir, ada tambahan Formulir berupa Daftar Harta (mirip LHKPN) yang meliputi harta tak bergerak (Tanah dan bangunan), harta kendaraan bermotor, Uang tunai, tabungan, giro dan setara kas lainnya serta Surat Berharga (obligasi, saham dan surat berharga lainnya)
- Khusus uang tunai tabungan dan setara kas lainnya diisi sampai kondisi terkhir saat penyusunan LP2P sedangkan harta lainnya adalah kondisi akhir tahun
- Terdapat Surat Pernyataan bermaterai tentang pengisisan LP2P dan Surat Kuasa bermaterai kepada Menteri Keungan untuk meminta informasi SPT Tahunan PPh OP dan rekening bank ke PPATK.
- Pengeloaan LP2P dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
- Suami Wajib SPT :
Jumlah penghasilan, PPh terutang dan PPh yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya; PBB yang terutang dan yang telah dibayar berdasarkan SPPT dan atau SKP.
- Suami tidak wajib SPT PPh :
Jumlah penghasilan, PPh terutang, PPh yang telah dibayar menurut SPT PPh wanita kawin yang bersangkutan; PBB yang terutang dan yang telah dibayar berdasarkan SPPT dan atau SKP.
Mudah-mudahan dengan kewajiban baru ini Pegawai Kementerian Keuangan semakin dapat dipercaya dan mempunyai integritas yang tidak diragukan lagi. Mudah-mudahan upaya ini dapat ikut mewujudkan good governance khususnya di Kementerian Keuangan. Amiin
Keterangan Foto
LP2P dari beberapa Penyidik Pajak Kanwil Jaksel sebelum diserahkan ke Subag Kepegawaian untuk dikirim (foto dibuat oleh Harun Al Rasyid)