CARA MELAPORKAN HAKIM NAKAL
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/05/cara-melaporkan-hakim-nakal.html
Anda bermasalah dengan hakim? Anda menemukan ada hakim yang melakukan pelanggaran perilaku ketika memeriksa perkara? Tak usah gusar, Anda bisa melaporkan hakim tersebut ke lembaga yang ditugasi untuk mengawasi perilaku hakim, yakni, Komisi Yudisial (KY).
Berikut ini adalah tata cara pengaduan dan proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim:
(1) Laporan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya dalam rangkap delapan, yang memuat:
(a) Identitas pelapor yang lengkap (fotokopi KTP);
(b) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan;
(c) Alasan laporan yang diuraikan secara jelas dan rinci beserta alat bukti;
(d) Hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa dalam laporan tersebut;
(e) Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
(2) Selain dalam bentuk tertulis dapat juga diajukan dalam format digital seperti disket, CD (compact disc) atau yang serupa dengan itu;
(3) Laporan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal KY;
(4) Sekretariat Jenderal memeriksa seluruh kelengkapan yang mendukung laporan;
(5)Sekretariat Jenderal menerbitkan surat registrasi laporan masyarakat dan meneruskan laporan tersebut kepada anggota Komisi Yudisial untuk menetapkan dapat atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti;
(6) Setiap temuan fakta-fakta dimusyawarahkan dalam rapat pleno untuk diambil putusan;
(7) Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut tidak memiliki dasar hukum maka temuan tidak ditindaklanjuti;
(8) Apabila laporan yang telah dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat ditarik kembali oleh pelapor, maka Sekretaris Jenderal menerbitkan surat pembatalan registrasi laporan yang telah diajukan pelapor dan diberitahukan kepada pelapor disertai dengan pengembalian berkas laporan;
(9) Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut memiliki dasar hukum, berkas temuan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan surat registrasi laporan dan dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat;
(10) Sekretaris Jenderal segera menyampaikan berkas laporan dan/atau temuan yang dapat ditindaklanjuti kepada pimpinan, kemudian pimpinan menetapkan susunan pemeriksanya;
(11) Pemeriksa menetapkan hari pemeriksaan setelah laporan dan/atau temuan dicatat dalam buku registrasi pengaduan masyarakat;
(12) Penetapan hari pemeriksaan diberitahukan kepada pelapor, terlapor serta diumumkan kepada masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu, dalam situs KY, serta disampaikan kepada media massa;
(13) Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh pelapor atau kuasanya dan/atau terlapor atau kuasanya, paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan;
(14) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum oleh pemeriksa. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa:
(a) Pemeriksaan laporan dan/atau temuan tentang dugaan pelanggaran kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
(b) Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
(c) Mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor;
(d) Mendengarkan keterangan saksi;
(e) Mendengarkan keterangan ahli;
(f) Pemeriksaan rangkaian data, perbuatan, keadaan dan/atau peritiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
(g) Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu;
(h) Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh anggota KY yang ditunjuk dengan didampingi oleh sekretaris jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan KY;
(15) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa pada saat itu juga dan dilaporkan dalam rapat pleno;
(16) Tindasan (surat tembusan) Berita Acara Pemeriksaan diserahkan kepada yang diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut bersifat rahasia;
(17) Setelah itu KY melakukan pengambilan putusan yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan bila tidak tercapai pengambilan putusan dilakukan dengan suara terbanyak;
(18) Apabila hasil putusan memutuskan laporan ditindaklanjuti, maka putusan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya berupa rekomendasi mengenai jenis dan kualitas pelanggaran dan sanksi yang dikenakan, dengan tembusannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat;
(19) Apabila putusan rapat pleno menyatakan terlapor tidak bersalah melanggar kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, maka KY wajib memulihkan nama baiknya melalui media massa;
(20) Akan tetapi jika putusan rapat pleno menyatakan terlapor terbukti bersalah maka KY dapat memberikan usulan/rekomendasi sanksi kepada ketua Mahkamah Agung dan ketua Mahkamah Konstitusi, berupa :
(a) teguran tertulis;
(b) pemberhentian sementara;
(c) pemberhentian.
(21) Apabila rekomendasi KY berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian maka hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dapat melakukan pembelaan di muka majelis kehormatan hakim.
Berikut ini adalah tata cara pengaduan dan proses pemeriksaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh hakim:
(1) Laporan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pelapor atau kuasanya dalam rangkap delapan, yang memuat:
(a) Identitas pelapor yang lengkap (fotokopi KTP);
(b) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar laporan;
(c) Alasan laporan yang diuraikan secara jelas dan rinci beserta alat bukti;
(d) Hal-hal yang dimohonkan untuk diperiksa dalam laporan tersebut;
(e) Laporan ditandatangani oleh pelapor atau kuasanya.
(2) Selain dalam bentuk tertulis dapat juga diajukan dalam format digital seperti disket, CD (compact disc) atau yang serupa dengan itu;
(3) Laporan disampaikan kepada Sekretariat Jenderal KY;
(4) Sekretariat Jenderal memeriksa seluruh kelengkapan yang mendukung laporan;
(5)Sekretariat Jenderal menerbitkan surat registrasi laporan masyarakat dan meneruskan laporan tersebut kepada anggota Komisi Yudisial untuk menetapkan dapat atau tidaknya laporan itu ditindaklanjuti;
(6) Setiap temuan fakta-fakta dimusyawarahkan dalam rapat pleno untuk diambil putusan;
(7) Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut tidak memiliki dasar hukum maka temuan tidak ditindaklanjuti;
(8) Apabila laporan yang telah dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat ditarik kembali oleh pelapor, maka Sekretaris Jenderal menerbitkan surat pembatalan registrasi laporan yang telah diajukan pelapor dan diberitahukan kepada pelapor disertai dengan pengembalian berkas laporan;
(9) Apabila rapat pleno memutuskan bahwa temuan tersebut memiliki dasar hukum, berkas temuan diserahkan kepada Sekretariat Jenderal untuk dibuatkan surat registrasi laporan dan dicatat dalam buku registrasi laporan masyarakat;
(10) Sekretaris Jenderal segera menyampaikan berkas laporan dan/atau temuan yang dapat ditindaklanjuti kepada pimpinan, kemudian pimpinan menetapkan susunan pemeriksanya;
(11) Pemeriksa menetapkan hari pemeriksaan setelah laporan dan/atau temuan dicatat dalam buku registrasi pengaduan masyarakat;
(12) Penetapan hari pemeriksaan diberitahukan kepada pelapor, terlapor serta diumumkan kepada masyarakat dengan menempelkan pada papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu, dalam situs KY, serta disampaikan kepada media massa;
(13) Pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh pelapor atau kuasanya dan/atau terlapor atau kuasanya, paling lambat tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan;
(14) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup untuk umum oleh pemeriksa. Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa:
(a) Pemeriksaan laporan dan/atau temuan tentang dugaan pelanggaran kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
(b) Pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
(c) Mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor;
(d) Mendengarkan keterangan saksi;
(e) Mendengarkan keterangan ahli;
(f) Pemeriksaan rangkaian data, perbuatan, keadaan dan/atau peritiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
(g) Pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu;
(h) Apabila dipandang perlu, pemeriksaan dapat diikuti dengan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh anggota KY yang ditunjuk dengan didampingi oleh sekretaris jenderal atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan KY;
(15) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa dan yang diperiksa pada saat itu juga dan dilaporkan dalam rapat pleno;
(16) Tindasan (surat tembusan) Berita Acara Pemeriksaan diserahkan kepada yang diperiksa dan Berita Acara Pemeriksaan tersebut bersifat rahasia;
(17) Setelah itu KY melakukan pengambilan putusan yang dilakukan secara musyawarah mufakat dan bila tidak tercapai pengambilan putusan dilakukan dengan suara terbanyak;
(18) Apabila hasil putusan memutuskan laporan ditindaklanjuti, maka putusan disampaikan kepada pimpinan Mahkamah Agung dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang isinya berupa rekomendasi mengenai jenis dan kualitas pelanggaran dan sanksi yang dikenakan, dengan tembusannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat;
(19) Apabila putusan rapat pleno menyatakan terlapor tidak bersalah melanggar kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, maka KY wajib memulihkan nama baiknya melalui media massa;
(20) Akan tetapi jika putusan rapat pleno menyatakan terlapor terbukti bersalah maka KY dapat memberikan usulan/rekomendasi sanksi kepada ketua Mahkamah Agung dan ketua Mahkamah Konstitusi, berupa :
(a) teguran tertulis;
(b) pemberhentian sementara;
(c) pemberhentian.
(21) Apabila rekomendasi KY berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian maka hakim yang diduga melakukan pelanggaran tersebut dapat melakukan pembelaan di muka majelis kehormatan hakim.