Dasar Hukum Kuliah Kerja Nyata (KKN) Perguruan Tinggi


1.     Undang-Undang Pendidikan
             Sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia seperti tercantum dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, pemerintah Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, maka pada pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Untuk maksud itu, UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur dalam UU (pasal 31 ayat 2).
               Sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UUD No 2/1989 menetapkan bahwa  pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya  yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki budi pekerti yang luhur, pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani, rohani berkepribadian yang mantap, mandiri serta bertanggungjawab.
2.    Tujuan Pendidikan
               Dalam rangka tercapainya tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dalam berbagai dimensi kehidupan, olehnya itu mahasiswa sebagai salah satu komponen bangsa ikut bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pendidikan nasional yang mengarah kepada terbentuknya insan pembangunan yang memiliki kepribadian yang mantap sebagaimana yang tertuang dalam Tri Darma Perguruan Tinggi.
             Mahasiswa sebagai masyarakat ilmiah menjadi salah satu harapan bagi pemerintah baik dalam menyusun program pembangunan maupun dalam pelaksanaannya, sehingga setiap institusi senantiasa melakukan pengabdian di masyarakat untuk mendapatkan bahan masukan yang dijadikan acuan dalam pengembangan disiplin ilmu di setiap institusi.
            Peranan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat desa yang relatif statis menuju ke arah pemikiran yang dinamis agar mampu hidup terencana dalam arti yang luas dan maju sederajat dengan kehidupan masyarakat di kota.
3.   Tri Darma Perguruan Tinggi
              Kuliah Kerja Nyata sebagai penjabaran dari Tri Darma Perguruan Tinggi yaitu darma yang ketiga yakni pengabdian masyarakat dalam arti luas terhadap pembangunan nasional. Mahasiswa sebagai subjek yang terlibat langsung dalam kegiatan kemasyarakatan serta mampu menalarkan secara detail pada kenyataan sosial yang terjadi di sekitarnya dan secara bersama-sama melaksanakan pembangunan yang bertujuan mengubah pola pikir masyarakat yang sedang berkembang.
              Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka mahasiswa perlu dibekali ilmu pengetahuan praktis yang penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat terutama di pedesaan. Oleh karena itu untuk mengantisipasi setiap tantangan yang terjadi maka dalam praktek pelaksanaannya merupakan perpaduan dari berbagai disiplin ilmu.

Related

Dunia Kampus 9125142712182247506

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item