Hukum Pengungsian Internasional
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/05/hukum-pengungsian-internasional.html
Hukum Pengungsi internasional adalah turunan dari salah satu pengaturan hukum internasional. Hukum pengungsi internasional lahir demi menjamin keamanan dan keselamatan pengungsi internasional di negara tujuan mengungsi. Selain memberikan perlindungan dinegara tujuan, pengungsi internasional juga dilindungi oleh negara-negara yang dilewatinya dalam perjalanan ke negara tujuan mengungsi.
Dalam dunia internasional yang mengalami perkembangan baik dari segi informasi, teknologi serta juga dalam bidang hukum internasional. Hal ini pun terjadi dibidang hukum pengungsi internasional. Pengunsi internasional, terjadi dinegara-negara dunia tentu saja diakibatkan oleh kondisi-kondisi yang membuat seseorang lebih memilih untuk berpidah (mengungsi) dari negara asalnya kenegara lain. Kondisi-kondisi yang dimaksud, adalah kondisi yang tidak aman bagi seseorang atau kelompok, apabila tetap berada pada wilayah negara tertentu, jadi demi keamanan dan keselamatan orang, kelompok tersebut memilih untuk berpindah kewilyah negara yang lebih aman bagi mereka.
Namun pada perkembangan dunia internasional perluh kiranya diketahui bahwa tidak semua orang, kelompok yang berpindah dari satu wilayah negara ke wilayah negara lainnya dengan serta merta dikategorikan sebagai pengungsi internasional. Banyak dari orang, kelompok yang berpindah dari negaranya dengan cara illegal. Illegal disini maksudnya dengan menjadi imigran gelap atau memasuki wilayah suatu negara dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan internasional.
Selain dengan cara menjadi imigran gelap, ada pula yang dilakukan dengan mengajukan permintaan suaka kepada negara tujuan sesuai dengan aturan dan kategori untuk mendapatkan suaka. Agar jelas perbedaan dari pengungsi internasional dengan cara-cara lain yang dilakukan dalam memasuki wilayah suatu negara maka penulis menengahkan rumusan masalah seperti dibawah ini.
Dalam dunia internasional yang mengalami perkembangan baik dari segi informasi, teknologi serta juga dalam bidang hukum internasional. Hal ini pun terjadi dibidang hukum pengungsi internasional. Pengunsi internasional, terjadi dinegara-negara dunia tentu saja diakibatkan oleh kondisi-kondisi yang membuat seseorang lebih memilih untuk berpidah (mengungsi) dari negara asalnya kenegara lain. Kondisi-kondisi yang dimaksud, adalah kondisi yang tidak aman bagi seseorang atau kelompok, apabila tetap berada pada wilayah negara tertentu, jadi demi keamanan dan keselamatan orang, kelompok tersebut memilih untuk berpindah kewilyah negara yang lebih aman bagi mereka.
Namun pada perkembangan dunia internasional perluh kiranya diketahui bahwa tidak semua orang, kelompok yang berpindah dari satu wilayah negara ke wilayah negara lainnya dengan serta merta dikategorikan sebagai pengungsi internasional. Banyak dari orang, kelompok yang berpindah dari negaranya dengan cara illegal. Illegal disini maksudnya dengan menjadi imigran gelap atau memasuki wilayah suatu negara dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan internasional.
Selain dengan cara menjadi imigran gelap, ada pula yang dilakukan dengan mengajukan permintaan suaka kepada negara tujuan sesuai dengan aturan dan kategori untuk mendapatkan suaka. Agar jelas perbedaan dari pengungsi internasional dengan cara-cara lain yang dilakukan dalam memasuki wilayah suatu negara maka penulis menengahkan rumusan masalah seperti dibawah ini.