Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/05/konvensi-wina-tentang-hubungan-konsuler.html
Dibuat di Wina pada tanggal 24 April 1963.
Mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Treaty Series, vo1. 596, p. 261
Copyright © Perserikatan Bangsa-Bangsa
2005
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Treaty Series, vo1. 596, p. 261
Copyright © Perserikatan Bangsa-Bangsa
2005
Konvensi Wina tentang Hubungan Konsule Dibuat di Wina pada 24 April 1963
Negara-negara Pihak Konvensi ini,
Negara-negara Pihak Konvensi ini,
Mengingat bahwa hubungan konsuler telah berdiri antara masyarakat sejak zaman kuno,
Setelah dalam pikiran Tujuan dan Prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan berdaulat Negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan promosi ramah hubungan antar bangsa,
Setelah dalam pikiran Tujuan dan Prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai kesetaraan berdaulat Negara, pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan promosi ramah hubungan antar bangsa,
Menimbang bahwa Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Kekebalan Diplomatik Intercourse mengadopsi Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang telah dibuka untuk ditandatangani pada tanggal 18 April 1961, Percaya bahwa konvensi internasional tentang konsuler, hak istimewa hubungan dan kekebalan akan juga berkontribusi terhadap pengembangan hubungan persahabatan antar bangsa, terlepas dari mereka berbedakonstitusional dan sistem sosial,
Menyadari bahwa tujuan hak istimewa dan imunitas tidak untuk keuntungan individu melainkan untuk menjamin kinerja yang efisien dengan fungsi konsuler atas nama masing-masing Negara,
Menegaskan bahwa peraturan hukum kebiasaan internasional terus mengatur hal-hal yang tidak tegas diatur oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini, Telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Definisi
1.Untuk tujuan Konvensi ini, istilah berikut mempunyai arti bawah ini ditugaskan kepada mereka:
(A) "konsuler" berarti setiap badan konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau konsuler;
(B) "distrik konsuler" berarti daerah yang ditetapkan ke konsuler untuk pelaksanaan konsuler fungsi;
(A) "konsuler" berarti setiap badan konsulat jenderal, konsulat, wakil-konsulat atau konsuler;
(B) "distrik konsuler" berarti daerah yang ditetapkan ke konsuler untuk pelaksanaan konsuler fungsi;
(C) "kepala konsuler" berarti orang bertugas bertindak dalam kapasitas itu;
(D) "petugas konsuler" berarti setiap orang, termasuk kepala konsuler, dipercayakan di kapasitas dengan pelaksanaan fungsi konsuler;
(E) "pegawai konsuler" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan administratif atau teknis dari konsuler pos;
(F) "anggota staf pelayanan" berarti setiap orang yang bekerja di pelayanan rumah tangga dari konsuler posting;
(G) "anggota konsuler" berarti petugas konsuler, karyawan konsuler dan anggota staf pelayanan;
(H) "anggota staf konsuler" berarti petugas konsuler, selain kepala konsuler, konsuler karyawan dan anggota staf pelayanan;
(I) "anggota staf pribadi" berarti seseorang yang bekerja secara eksklusif di layanan swasta seorang anggota konsuler;
(J) "tempat konsuler" berarti bangunan atau bagian dari bangunan dan tanah dalamnya perwara, terlepas dari kepemilikan, digunakan secara eksklusif untuk tujuan konsuler;
(K) "arsip konsuler" mencakup semua surat, dokumen, korespondensi, buku, film, kaset dan register pos konsuler, bersama-sama dengan sandi dan kode, kartu-indeks dan setiap artikel mebel dimaksudkan untuk perlindungan mereka atau aman menjaga. petugas
2.Consular ada dua kategori, yaitu karir petugas konsuler dan kehormatan konsuler petugas. Ketentuan-ketentuan Bab II dari Konvensi ini berlaku untuk posting konsuler dipimpin oleh karir petugas konsuler, ketentuan dari Bab III mengatur konsuler dipimpin oleh konsulat kehormatan petugas.
3.Setelah status khusus anggota posting konsuler yang warganegara atau penduduk tetap
dari Negara penerima diatur dalam pasal 71 dari Konvensi ini.
dari Negara penerima diatur dalam pasal 71 dari Konvensi ini.
BAB I. HUBUNGAN KONSULER DI UMUM BAGIAN I. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN HUBUNGAN KONSULER
Pasal 2
Pembentukan hubungan konsuler
1.The pembentukan hubungan konsuler antara Amerika berlangsung dengan persetujuan bersama.
2. Persetujuan diberikan kepada pembentukan hubungan diplomatik antara dua Negara menyiratkan, kecuali dinyatakan lain, menyetujui pembentukan hubungan konsuler.
2. Persetujuan diberikan kepada pembentukan hubungan diplomatik antara dua Negara menyiratkan, kecuali dinyatakan lain, menyetujui pembentukan hubungan konsuler.
3.Setelah pemutusan hubungan diplomatik tidak akan ipso facto melibatkan pemutusan konsuler hubungan.
Pasal 3
Pelaksanaan fungsi konsuler fungsi Konsuler yang dilaksanakan oleh posting konsuler. Mereka juga dilaksanakan oleh diplomatik misi sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
Pasal 4
Pasal 4
Pembentukan konsuler
1.a konsuler dapat didirikan di wilayah Negara penerima hanya dengan itu Negara persetujuan.
2.Aktifitas kursi konsuler, klasifikasi dan distrik konsuler harus ditetapkan oleh Negara pengirim dan harus tunduk pada persetujuan dari Negara penerima.
2.Aktifitas kursi konsuler, klasifikasi dan distrik konsuler harus ditetapkan oleh Negara pengirim dan harus tunduk pada persetujuan dari Negara penerima.
3.Subsequent perubahan di kursi pos konsuler, klasifikasi atau distrik konsuler dapat dilakukan oleh Negara mengirimkan hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.
4.The persetujuan dari Negara penerima juga akan diperlukan jika konsulat-konsulat umum atau keinginan untuk membuka wakil-konsulat atau agen konsuler di tempat lain daripada di mana ia sendiri didirikan.
5.The sebelum menyatakan persetujuan dari Negara penerima juga harus diperlukan untuk pembukaan kantor membentuk bagian dari konsuler yang ada di tempat lain daripada di kursi tersebut.
Pasal 5
Fungsi Konsuler
Fungsi Konsuler
fungsi Konsuler terdiri dalam:
(A) melindungi di Negara menerima kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya, baik individu dan badan-badan perusahaan, dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
(B) melanjutkan pengembangan hubungan komersial, ekonomi, budaya dan ilmiah antara mengirim Negara dan Negara penerima dan sebaliknya meningkatkan hubungan persahabatan antara mereka disesuai dengan ketentuan Konvensi ini;
(B) melanjutkan pengembangan hubungan komersial, ekonomi, budaya dan ilmiah antara mengirim Negara dan Negara penerima dan sebaliknya meningkatkan hubungan persahabatan antara mereka disesuai dengan ketentuan Konvensi ini;
(C) memastikan oleh semua kondisi cara halal dan perkembangan di ekonomi komersial,,
budaya dan ilmiah kehidupan dari Negara penerima, pelaporan atasnya kepada Pemerintah pengiriman Negara dan memberikan informasi kepada orang-orang tertarik;
budaya dan ilmiah kehidupan dari Negara penerima, pelaporan atasnya kepada Pemerintah pengiriman Negara dan memberikan informasi kepada orang-orang tertarik;
(D) penerbitan paspor dan dokumen perjalanan bagi warga negara dari Negara pengirim, dan visa atau sesuai dokumen untuk orang-orang yang ingin melakukan perjalanan ke Negara pengirim;
(E) membantu dan membantu warga negara, baik perorangan maupun badan hukum dari Negara pengirim;
(F) bertindak sebagai pendaftar notaris dan sipil dan dalam kapasitas yang sejenis, dan melakukan tertentu fungsi yang bersifat administratif, asalkan ada amandemen bertentangan dalam hukum dan peraturan dari Negara penerima;
(G) melindungi kepentingan warga negara, baik individu dan badan-badan perusahaan, perangkat pengirim Negara dalam kasus suksesi causa mortis di wilayah Negara penerima, sesuai dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima;
(H) pengamanan, dalam batas-batas yang dipaksakan oleh hukum dan peraturan dari Negara penerima, yang kepentingan anak di bawah umur dan orang lain tidak memiliki kapasitas penuh yang merupakan warga negara dari Negara pengirim, terutama di mana setiap perwalian atau perwalian diperlukan yang berkaitan dengan orang tersebut;
(I) tunduk pada praktek-praktek dan prosedur mendapatkan di Negara penerima, mewakili atau mengatur representasi yang tepat untuk warga negara dari Negara pengirim sebelum pengadilan dan otoritas lainnya Negara penerima, dengan tujuan untuk memperoleh, sesuai dengan hukum dan peraturanNegara menerima, tindakan sementara untuk pelestarian hak-hak dan kepentingan warga negara ini, mana, karena tidak adanya atau alasan lain, warga negara tersebut tidak pada waktu yang tepat untuk mengasumsikan membela hak dan kepentingan;
(J) transmisi dokumen pengadilan dan di luar hukum atau mengeksekusi surat rogatory atau komisi untuk mengambil bukti untuk pengadilan dari Negara pengirim sesuai dengan perjanjian internasional yang berlaku atau, dengan tidak adanya perjanjian internasional tersebut, dengan cara lain yang kompatibel dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima;
(K) hak melaksanakan pengawasan dan inspeksi diatur dalam undang-undang dan peraturan
mengirim Negara berkaitan dengan kapal memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim, dan pesawat terbang yang terdaftardi Negara, dan dalam hal awak mereka;
mengirim Negara berkaitan dengan kapal memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim, dan pesawat terbang yang terdaftardi Negara, dan dalam hal awak mereka;
(L) bantuan memperluas untuk kapal dan pesawat yang disebutkan dalam sub ayat (k) pasal ini, dan untuk mereka kru, mengambil laporan tentang perjalanan kapal, memeriksa dan stamping kapal kertas, dan, tanpa mengurangi kekuasaan otoritas dari Negara penerima, melakukan investigasi ke dalam setiap insiden yang terjadi selama perjalanan, dan menyelesaikan sengketa apapun antara master, para perwira dan pelaut sejauh ini mungkin disahkan oleh hukum danperaturan dari Negara pengirim;
(M) melakukan setiap fungsi lainnya yang dipercayakan kepada sebuah pos konsuler oleh Negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan dari Negara penerima atau yang tidak ada keberatan yang diambil oleh Negara penerima atau yang disebut dalam perjanjian internasional yang berlaku antara pengiriman Negara dan Negara penerima.
Pasal 6
Pelaksanaan fungsi konsuler luar kabupaten konsulerSeorang petugas konsuler dapat, dalam keadaan khusus, dengan persetujuan dari Negara penerima, olahraga nya fungsi luar daerah konsuler nya.
Pelaksanaan fungsi konsuler luar kabupaten konsulerSeorang petugas konsuler dapat, dalam keadaan khusus, dengan persetujuan dari Negara penerima, olahraga nya fungsi luar daerah konsuler nya.
Pasal 7
Pelaksanaan fungsi konsuler di negara ketiga Negara pengirim, setelah memberitahukan kepada Negara yang bersangkutan, mempercayakan pos konsuler didirikan pada suatu Negara tertentu dengan pelaksanaan fungsi konsuler di Negara lain, kecuali ada adalah mengekspresikan keberatan oleh salah satu Negara yang bersangkutan.
Pelaksanaan fungsi konsuler di negara ketiga Negara pengirim, setelah memberitahukan kepada Negara yang bersangkutan, mempercayakan pos konsuler didirikan pada suatu Negara tertentu dengan pelaksanaan fungsi konsuler di Negara lain, kecuali ada adalah mengekspresikan keberatan oleh salah satu Negara yang bersangkutan.
Pasal 8
Pelaksanaan fungsi konsuler atas nama negara ketiga Setelah pemberitahuan sesuai dengan Negara penerima, sebuah pos konsuler dari Negara pengirim dapat, kecuali jika objek Negara penerima, melaksanakan fungsi konsuler di Negara penerima atas nama ketiga Negara.
Pasal 9
Kelas kepala posting konsuler
1.Heads posting konsuler dibagi menjadi empat kelas, yaitu
(A) konsul-umum;
(B) Konsul;
(C) wakil-konsul;
(D) agen konsuler.
2.Paragraph 1 pasal ini sama sekali tidak membatasi hak dari salah satu Pihak untuk memperbaiki penunjukan petugas konsuler selain kepala konsuler.
Pasal 10
Pengangkatan dan pengakuan kepala posting konsuler
1.Heads posting konsuler diangkat oleh Negara pengirim dan mengakui dengan pelaksanaan
mereka fungsi oleh Negara penerima.
mereka fungsi oleh Negara penerima.
2.Subject dengan ketentuan Konvensi ini, formalitas untuk pengangkatan dan untuk pengakuan kepala konsuler ditentukan oleh hukum, peraturan dan penggunaan dari mengirim Negara dan dari Negara penerima masing-masing.
Pasal 11
Komisi konsuler atau pemberitahuan pengangkatan
Komisi konsuler atau pemberitahuan pengangkatan
1.The kepala konsuler harus disediakan oleh Negara pengirim dengan dokumen, dalam bentuk instrumen komisi atau mirip, terbuat dari untuk setiap janji, sertifikasi kapasitas dan
menunjukkan, sebagai aturan umum, nama lengkap, kategori dan kelas, distrik konsuler dan kursi dari konsuler posting.
menunjukkan, sebagai aturan umum, nama lengkap, kategori dan kelas, distrik konsuler dan kursi dari konsuler posting.
2.Aktifitas mengirim Negara akan mengirimkan komisi atau instrumen serupa melalui diplomatik atau lain yang sesuai saluran kepada Pemerintah Negara di wilayah siapa kepala konsuleradalah untuk melaksanakan fungsi nya.
3. Jika Negara penerima setuju, Negara pengirim dapat, bukan komisi atau serupa instrumen, kirim ke Negara menerima pemberitahuan yang berisi keterangan yang diperlukan oleh ayat pasal ini.
Pasal 12
exequatur The
exequatur The
1.The kepala konsuler diakui dengan pelaksanaan fungsi-Nya dengan izin dari Negara penerima disebut exequatur, apapun bentuk otorisasi ini.
2.Penurunan Negara yang menolak untuk memberikan suatu exequatur tidak berkewajiban untuk memberi alasan Negara pengirim untuk penolakan tersebut.
3.Subject dengan ketentuan pasal 13 dan pasal 15, kepala konsuler tidak boleh memasuki tugas-tugasnya sampai ia telah menerima sebuah exequatur.
Pasal 13
Sementara pengakuan kepala posting konsuler Menunggu pengiriman exequatur tersebut, kepala konsuler dapat diterima pada sementara dasar untuk pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan berlaku.
Pasal 14
Sementara pengakuan kepala posting konsuler Menunggu pengiriman exequatur tersebut, kepala konsuler dapat diterima pada sementara dasar untuk pelaksanaan tugasnya. Dalam hal ini, ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan berlaku.
Pasal 14
Pemberitahuan kepada pihak berwenang distrik konsuler Segera setelah kepala konsuler diakui bahkan sementara dengan pelaksanaannya fungsi, Negara penerima harus segera memberitahukan kepada pejabat yang berwenang dari kabupaten konsuler. Hal ini juga harus memastikan bahwa langkah-langkah perlu diambil untuk memungkinkan kepala konsuler untuk membawa tugas-tugas dari kantornya dan untuk mendapatkan manfaat dari ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Pasal 15
Sementara pelaksanaan fungsi kepala konsuler
1. Jika kepala konsuler tidak mampu melaksanakan fungsinya atau posisi kepala konsuler adalah kosong, sebuah kepala bertindak pasca dapat bertindak untuk sementara sebagai kepala konsuler.
2.Aktifitas nama lengkap kepala bertindak pasca harus diberitahukan baik oleh misi diplomatik dari mengirim Negara atau, jika Negara tidak memiliki misi seperti di Negara penerima, oleh kepala konsuler posting, atau, jika ia tidak mampu melakukannya, oleh pejabat yang berwenang dari Negara pengirim, ke KementerianLuar Negeri Negara penerima atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri. Sebagai aturan umum, pemberitahuan ini harus diberikan di muka. Negara penerima dapat membuat pengakuan sebagai penjabat kepala pasca seseorang yang bukan agen diplomatik atau pejabat konsuler dari Negara pengirim dalam Negara menerima syarat persetujuan.
3.Setelah pejabat yang berwenang dari Negara penerima harus memberikan bantuan dan perlindungan terhadap bertindak kepala pos. Sementara ia bertanggung jawab atas pos, ketentuan-ketentuan Konvensi ini harus berlaku baginya atas dasar yang sama untuk kepala konsuler yang bersangkutan. Negara penerima harus tidak, bagaimanapun, diwajibkan untuk memberikan kepada seorang kepala bertindak pasca setiap fasilitas, hak istimewa atau kekebalan yang kepala konsuler menikmati hanya tunduk pada kondisi tidak dipenuhi oleh kepala bertindak pos.
4.Pada saat, dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, seorang anggota staf diplomatik dari misi diplomatik dari Negara pengirim di Negara penerima ditunjuk oleh mengirim Negara sebagai kepala akting dari pos, ia akan, jika Negara penerima tidak keberatan hal tersebut, lanjutkanuntuk menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 16
Diutamakan sebagai antara kepala konsuler
Diutamakan sebagai antara kepala konsuler
1.Heads posting konsuler harus peringkat di kelas masing-masing sesuai dengan tanggal pemberian dari exequatur.
2. Namun, jika kepala konsuler sebelum memperoleh exequatur adalah mengakui ke pelaksanaan tugasnya sementara, didahulukan akan ditentukan menurut tanggal masuk sementara; didahulukan ini harus dipelihara setelah pemberian exequatur tersebut.
3.Setelah urutan prioritas sebagai antara dua atau lebih kepala konsuler yang memperoleh exequatur atau masuk sementara pada tanggal yang sama harus ditentukan sesuai dengan tanggal pada yang komisi atau instrumen serupa atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 pasal 11 dipresentasikan kepada Negara penerima. kepala
4.Acting posting harus pangkat setelah semua kepala konsuler dan, diantara mereka sendiri,
mereka akan diurutkan sesuai dengan tanggal di mana mereka dianggap fungsinya sebagai kepala bertindak posting sebagai ditunjukkan dalam pemberitahuan yang diberikan menurut ayat 2 pasal 15.
mereka akan diurutkan sesuai dengan tanggal di mana mereka dianggap fungsinya sebagai kepala bertindak posting sebagai ditunjukkan dalam pemberitahuan yang diberikan menurut ayat 2 pasal 15.
5.Honorary petugas konsuler yang kepala konsuler harus peringkat di kelas masing-masing setelah karir kepala konsuler, dalam pesanan dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pada paragraf sebelumnya.
6.Heads posting konsuler harus memiliki awalan dibanding petugas konsuler tidak memiliki status itu.
Pasal 17
Kinerja diplomatik tindakan oleh petugas konsuler
Kinerja diplomatik tindakan oleh petugas konsuler
1. Dalam suatu Negara dimana Negara pengirim tidak memiliki misi diplomatik dan tidak diwakili oleh misi diplomatik dari suatu Negara ketiga, petugas konsuler dapat, dengan persetujuan dari Negara penerima, dantanpa mempengaruhi status konsuler nya, diberi wewenang untuk melakukan tindakan diplomatik. Kinerja tersebut tindakan oleh petugas konsuler tidak akan memberikan kepada dia hak untuk mengklaim hak-hak istimewa diplomatik dankekebalan. petugas konsuler
2.Penurunan mungkin, setelah pemberitahuan ditujukan kepada bertindak, menerima Negara sebagai wakil Negara pengiriman ke setiap organisasi antar pemerintah. Ketika begitu akting, ia berhak untuk menikmati setiap hak istimewa dan kekebalan tersebut diberikan kepada perwakilan oleh hukum kebiasaan internasional atau perjanjian internasional, namun, dalam hal kinerja olehnya setiap fungsi konsuler, dia tidak akan berhak atas kekebalan yang lebih besar dari yurisdiksi dari itu untuk yang petugas konsuler adalah berhak di bawah Konvensi ini.
Pasal 18
Penunjukan orang yang sama oleh dua atau lebih Negara sebagai petugas konsuler Dua atau lebih Negara dapat dengan persetujuan dari Negara penerima, menunjuk orang yang sama sebagai petugas konsuler di Negara tersebut.
Pasal 19
Pengangkatan anggota staf konsuler
Pengangkatan anggota staf konsuler
1.Berdasarkan ketentuan pasal 20, 22 dan 23, Negara dapat dengan bebas mengirimkan menunjuk anggota staf konsuler.
2.Aktifitas nama kategori, penuh dan kelas dari semua pejabat konsuler, selain kepala konsuler, harus diberitahukan oleh Negara mengirimkan ke Negara penerima dalam waktu yang cukup untuk Negara penerima, jika begitu ingin, untuk melaksanakan haknya berdasarkan ayat 3 pasal 23.
3.Setelah mengirim Negara dapat, jika diperlukan oleh hukum dan peraturan, permintaan Negara penerima untuk memberikan exequatur ke petugas konsuler selain kepala konsuler.
4.The Negara penerima dapat, jika diperlukan oleh hukum dan peraturan, memberikan exequatur untuk sebuah selain kepala konsuler petugas konsuler.
4.The Negara penerima dapat, jika diperlukan oleh hukum dan peraturan, memberikan exequatur untuk sebuah selain kepala konsuler petugas konsuler.
Pasal 20
Ukuran staf konsuler
Ukuran staf konsuler
Dengan tidak adanya perjanjian mengungkapkan untuk ukuran staf konsuler, Negara penerima dapat mengharuskan ukuran staf disimpan dalam batas dianggap oleh itu menjadi wajar dan normal,dengan memperhatikan situasi dan kondisi di Kabupaten konsuler dan untuk kebutuhan tertentu konsuler posting.
Pasal 21
Diutamakan sebagai antara petugas konsuler dari konsuler
Diutamakan sebagai antara petugas konsuler dari konsuler
Urutan prioritas sebagai antara petugas konsuler dari sebuah pos konsuler dan perubahan
daripadanya harus diberitahukan oleh misi diplomatik dari Negara pengirim atau, jika Negara tidak memiliki seperti misi di Negara penerima, oleh kepala konsuler, kepada Kementerian Luar Negeri menerima Negara atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri.
daripadanya harus diberitahukan oleh misi diplomatik dari Negara pengirim atau, jika Negara tidak memiliki seperti misi di Negara penerima, oleh kepala konsuler, kepada Kementerian Luar Negeri menerima Negara atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 22
Kebangsaan petugas konsuler
Kebangsaan petugas konsuler
1.Consular harus, pada prinsipnya, memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim.
2.Consular petugas tidak dapat ditunjuk dari antara orang yang mempunyai kewarganegaraan dari Negara menerima kecuali dengan izin dari Negara yang dapat ditarik setiap saat.
3.Setelah menerima Negara memiliki hak yang sama berkaitan dengan warga negara dari suatu Negara ketiga yang tidak juga warga negara dari Negara pengirim.
Pasal 23
Orang menyatakan "non grata"
Orang menyatakan "non grata"
1.The menerima Negara dapat setiap saat memberitahukan kepada Negara pengirim bahwa petugas konsuler adalah persona non grata atau bahwa setiap anggota lain dari staf konsuler tidak dapat diterima. Dalam hal itu, pengiriman Negara harus, sebagai kasus mungkin, baik mengingat orang yang bersangkutan atau mengakhiri fungsi nya dengan konsuler posting.
2. Jika Negara pengirim menolak atau gagal dalam waktu yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ayat 1 pasal ini, Negara penerima dapat, sebagai kasus mungkin, baik yang menarik exequatur dari orang yang bersangkutan atau berhenti untuk mempertimbangkan dia sebagai anggota staf konsuler.
3. orang yang diangkat sebagai anggota posting konsuler dapat dinyatakan tidak dapat diterima sebelum tiba di wilayah Negara penerima atau, jika sudah di Negara penerima, sebelum masuk pada nya tugas dengan konsuler. Dalam setiap hal demikian, Negara pengirim harus menarik janji-Nya.
4. Dalam kasus yang disebutkan dalam ayat 1 dan 3 pasal ini, Negara penerima tidak berkewajiban untuk berikan alasan Negara pengiriman keputusan.
Pasal 24
Pemberitahuan kepada Negara menerima janji, kedatangan dan keberangkatan
Pemberitahuan kepada Negara menerima janji, kedatangan dan keberangkatan
1.The Departemen Luar Negeri dari Negara penerima atau otoritas yang ditunjuk oleh Menteri harus diberitahu tentang:
(A) pengangkatan anggota konsuler, mereka tiba setelah pengangkatan ke konsuler pos, keberangkatan terakhir mereka atau pemutusan fungsi mereka dan setiap perubahan lainnya yang mempengaruhi mereka status yang mungkin terjadi dalam perjalanan pelayanan mereka dengan konsuler;
(B) kedatangan dan keberangkatan terakhir dari orang milik keluarga anggota suatu posting konsuler membentuk bagian dari rumah tangga dan, apabila diperlukan, kenyataan bahwa seseorang menjadi atau berhenti menjadi seperti anggota keluarga;
(C) kedatangan dan keberangkatan terakhir dari anggota staf swasta dan, jika diperlukan, penghentian pelayanan mereka seperti;
(D) keterlibatan dan debit orang yang tinggal di Negara penerima sebagai anggota konsuler pos atau sebagai anggota staf swasta berhak untuk hak istimewa dan kekebalan.
2.Pada mungkin, pemberitahuan sebelum kedatangan dan keberangkatan akhir ini juga harus diberikan.
BAGIAN II.
AKHIR FUNGSI KONSULER
Pasal 25
AKHIR FUNGSI KONSULER
Pasal 25
Pemberhentian fungsi anggota suatu posting konsuler Fungsi anggota posting konsuler akan datang untuk mencapai tujuan, antara lain:
(A) pada pemberitahuan oleh Negara mengirimkan ke Negara penerima yang fungsinya telah berakhir;
(B) tentang pencabutan exequatur tersebut;
(C) pada pemberitahuan oleh Negara penerima ke Negara pengirim bahwa Negara penerima telah berhenti menganggap dia sebagai anggota staf konsuler.
Pasal 26
Berangkat dari wilayah Negara penerima
Berangkat dari wilayah Negara penerima
Negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, memberikan kepada anggota konsuler dan anggota staf swasta, selain warga negara dari Negara penerima, dan untuk anggota merekakeluarga membentuk bagian dari rumah tangga mereka terlepas dari kebangsaan, waktu yang diperlukan dan fasilitas untuk memungkinkan mereka untuk mempersiapkan keberangkatan mereka dan untuk meninggalkan pada saat sedini mungkin setelah pengakhiran fungsi anggota yang bersangkutan. Secara khusus, itu harus, dalam hal kebutuhan, tempat yang mereka miliki diperlukan sarana transportasi untuk diri mereka sendiri dan harta mereka selain dari kekayaan yang diperoleh di Negara menerima ekspor yang dilarang pada saat keberangkatan.
Pasal 27
Perlindungan aset konsuler dan arsip dan dari kepentingan Negara pengirim dalam keadaan luar biasa
1. Dalam hal pemutusan hubungan konsuler antara dua Negara:
(A) negara penerima harus, bahkan dalam kasus konflik bersenjata, menghormati dan melindungi tempat konsuler, bersama-sama dengan milik konsuler dan arsip konsuler;
(B) Negara pengirim dapat mempercayakan tahanan tempat konsuler, bersama-sama dengan properti terkandung di dalamnya dan arsip konsuler, untuk suatu Negara ketiga diterima oleh Negara penerima;
(C) Negara pengirim dapat mempercayakan perlindungan kepentingan dan orang-orang dari warga negaranya untuk yang ketiga diterima oleh Negara penerima Negara.
2. Dalam hal penutupan sementara atau permanen dari konsuler, ketentuan sub-ayat (a) ayat 1 pasal ini akan berlaku. Selain itu,
(A) jika Negara pengirim, meskipun tidak terwakili dalam Negara penerima oleh misi diplomatik, telah pos lain konsuler di dalam wilayah Negara yang bersangkutan, yang mungkin konsuler dipercayakan dengan penahanan dari tempat pos konsuler yang telah ditutup, bersama dengan aset yang terkandung di dalamnya dan konsuler arsip, dan, dengan persetujuan dari Negara penerima, dengan pelaksanaan konsulerfungsi di distrik yang konsuler; atau
(B) jika Negara pengirim tidak memiliki misi diplomatik dan tidak ada konsuler lain di Negara penerima, ketentuan sub-ayat (b) dan (c) ayat 1 pasal ini akan berlaku.
BAB II.
FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN KONSULER TERKAIT DENGAN POS, KARIR KONSULER PEJABAT DAN ANGGOTA LAINNYA DARI A POST KONSULER BAGIAN I. FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN TENTANG KEPADA POST KONSULER
Pasal 28
Fasilitas untuk pekerjaan konsuler Negara penerima harus memberikan fasilitas lengkap untuk kinerja fungsi konsuler posting.
Pasal 29
Penggunaan bendera nasional dan coat-of-senjata
Penggunaan bendera nasional dan coat-of-senjata
1.The mengirim Negara berhak untuk penggunaan bendera nasional dan-coat of-senjata di menerima Negara sesuai dengan ketentuan pasal ini.
2.Aktifitas bendera nasional dari Negara pengirim dapat diterbangkan dan yang coat-of-senjata ditampilkan pada bangunan ditempati oleh konsuler dan pada pintu masuk daripadanya, di kediaman kepala pos konsuler dan pada alat-alat transportasi bila digunakan pada bisnis resmi.
3. Dalam pelaksanaan hak diberikan oleh pasal hal ini harus harus hukum, peraturan dan penggunaan dari Negara penerima.
Pasal 30
Akomodasi
Akomodasi
1.The menerima baik Negara harus memfasilitasi akuisisi di wilayahnya, sesuai dengan yang
hukum dan peraturan, oleh Negara pengiriman tempat yang diperlukan untuk memposting konsuler atau membantu yang terakhir di mendapatkan akomodasi dalam beberapa cara lain.
hukum dan peraturan, oleh Negara pengiriman tempat yang diperlukan untuk memposting konsuler atau membantu yang terakhir di mendapatkan akomodasi dalam beberapa cara lain.
2. Itu juga harus, jika perlu, membantu konsuler mendapatkan akomodasi yang cocok untuk anggotanya.
Pasal 31
Keutuhan tempat konsuler
Keutuhan tempat konsuler
1.Consular akan diganggu gugat sejauh disediakan dalam artikel ini.
2.Aktifitas berwenang dari Negara penerima tidak boleh masuk bagian konsuler tempat yang digunakan secara eksklusif untuk tujuan pekerjaan konsuler kecuali dengan persetujuan kepala pos konsuler atau yang ditunjuk atau kepala misi diplomatik dari Negara pengirim. The persetujuan kepala konsuler mungkin, namun demikian, dapat diasumsikan jika terjadi kebakaran atau bencana lainnya membutuhkan tindakan protektif prompt.
3.Subject dengan ketentuan ayat 2 pasal ini, Negara penerima bawah khusus kewajiban untuk mengambil semua langkah yang tepat untuk melindungi tempat konsuler terhadap setiap gangguan atau kerusakan dan mencegah gangguan perdamaian pos konsuler atau penurunan martabat.
4.The konsuler bangunan, perabotan mereka, milik konsuler dan sarana nya transportasi harus kebal dari segala bentuk permintaan untuk keperluan pertahanan nasional atau utilitas publik. Jika pengambil-alihan diperlukan untuk tujuan tersebut, semua langkah yang mungkin harus diambil untuk menghindari menghambat fungsi konsuler, dan cepat, kompensasi yang layak dan efektif harus dibayarkan kepada Negara pengiriman.
Pasal 32
Pembebasan dari pajak aktiva konsuler
Pembebasan dari pajak aktiva konsuler
1.Consular tempat dan tempat tinggal kepala konsuler karir yang pengiriman Negara atau orang yang bertindak atas nama perusahaan adalah pemilik atau penyewa harus dibebaskan dari semua nasional, regional atau iuran kota dan pajak apapun, selain seperti merupakan pembayaran untuk layanan tertentu diberikan.
2.Aktifitas pembebasan dari pajak sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini tidak berlaku untuk iuran tersebut dan pajak jika, berdasarkan hukum dari Negara penerima, mereka dibayar oleh orang yang dikontrak dengan mengirim Negara atau dengan orang yang bertindak atas namanya.
Pasal 33
Keutuhan arsip dan dokumen konsuler Arsip konsuler dan dokumen harus diganggu gugat setiap saat dan dimanapun mereka berada.
Keutuhan arsip dan dokumen konsuler Arsip konsuler dan dokumen harus diganggu gugat setiap saat dan dimanapun mereka berada.
Pasal 34
Kebebasan bergerak
Kebebasan bergerak
Sesuai dengan hukum dan peraturan tentang masuk ke dalam zona yang dilarang atau diatur untuk alasan keamanan nasional, Negara penerima harus memastikan kebebasan bergerak dan perjalanan dalam Surat wilayah untuk seluruh anggota konsuler.
Pasal 35
Kebebasan komunikasi
Kebebasan komunikasi
1.The menerima Negara akan mengizinkan dan melindungi kebebasan berkomunikasi pada bagian dari konsuler pos untuk semua tujuan resmi. Dalam berkomunikasi dengan Pemerintah, misi diplomatik dan posting konsuler lainnya, di manapun berada, dari Negara pengirim, pos konsuler dapat mempekerjakan semua cara yang tepat, termasuk tas diplomatik atau konsuler kurir, diplomatik atau konsuler dan pesan dalam kode atau cipher. Namun, konsuler dapat menginstal dan menggunakan pemancar nirkabel hanya dengan persetujuan dari Negara penerima.
2.Aktifitas korespondensi resmi dari konsuler akan diganggu gugat. Resmi korespondensi berarti semua korespondensi berkaitan dengan konsuler dan fungsinya. tas konsuler
3.Setelah akan dibuka atau tidak ditahan. Namun demikian, jika kompeten berwenang dari Negara penerima memiliki alasan serius untuk percaya bahwa tas berisi sesuatu yang lain dari korespondensi, dokumen atau barang sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini, mereka mungkin meminta tas dibuka di hadapan mereka oleh perwakilan yang berwenang dari Negara pengirim. Jika permintaan ini ditolak oleh yang berwenang dari Negara pengirim, tas harus dikembalikan ke tempat nya asal.
4.The merupakan kantong konsuler akan menunjukkan tanda-tanda eksternal dapat dilihat dari karakter mereka dan hanya dapat berisi surat-menyurat resmi dan dokumen atau barang ditujukan khusus untuk resmi digunakan.
5.The kurir konsuler harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang menunjukkan statusnya dan jumlah paket yang merupakan kantong konsuler. Kecuali dengan persetujuan dari Negara penerima diaharus tidak seorang warga negara dari Negara penerima, atau, kecuali ia menjadi warga negara dari Negara pengirim, sebuah permanen penduduk dari Negara penerima. Dalam melaksanakan fungsi, ia harus dilindungi oleh Negara penerima. Ia akan menikmati diganggu gugat pribadi dan tidak akan bertanggung jawab untuk segala bentuk penangkapan atau penahanan.
6.The mengirim Negara, misi diplomatik dan konsuler yang dapat menunjuk konsuler kurir ad hoc. Dalam kasus demikian ketentuan ayat 5 Pasal ini juga akan berlaku kecuali bahwa kekebalan yang di dalamnya disebutkan akan berhenti berlaku saat kurir tersebut telah disampaikan kepada penerima kantong konsuler dalam tanggung jawabnya.
7. Tas konsuler dapat dipercayakan kepada kapten kapal atau pesawat komersial yang dijadwalkan mendarat di port resmi masuk. Ia harus dilengkapi dengan dokumen resmi menunjukkan jumlah paket yang merupakan tas, tetapi ia tidak akan dianggap sebagai kurir konsuler. Dengan pengaturan dengan otoritas lokal yang tepat, pos konsuler dapat mengirim satu anggotanya untukmengambil tas langsung dan bebas dari kapten kapal atau pesawat.
Pasal 36
Komunikasi dan kontak dengan warga negara dari Negara pengirim
Komunikasi dan kontak dengan warga negara dari Negara pengirim
1.With maksud untuk memfasilitasi pelaksanaan fungsi konsuler berhubungan dengan warga negara dari pengiriman Negara:
(A) petugas konsuler harus bebas untuk berkomunikasi dengan warga negara dari Negara pengirim dan memiliki akses kepada mereka. Warga negara dari Negara pengirim harus memiliki kebebasan yang sama sehubungan dengan komunikasi dengan dan akses ke petugas konsuler dari Negara pengirim;
(B) jika ia memintanya, pejabat yang berwenang dari Negara penerima harus, tanpa penundaan, menginformasikan konsuler dari Negara pengirim jika, dalam kabupaten konsuler, sebuah warga negara dari Negara ditangkap atau berkomitmen ke penjara atau ke tahanan menunggu persidangan atau ditahan dengan cara lain. Setiap komunikasi ditujukan ke pos konsuler oleh orang ditangkap, dipenjara, ditahan atau penahanan harus diteruskan oleh para pihak berwenang tanpa penundaan. Otoritas yang dimaksud harus memberitahukan pihak yang terkait tanpa penundaan hak-haknya berdasarkan sub ayat ini;
(C) petugas konsuler berhak untuk mengunjungi warga negara dari Negara pengirim yang berada di penjara, penahanan atau penahanan, untuk bercakap dan berkorespondensi dengannya dan untuk mengatur wakil hukumnya. Mereka juga harus memiliki hak untuk mengunjungi warga negara dari Negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau penahanan di distrik mereka menurut penghakiman. Namun demikian, petugas konsuler harus menahan diri dari mengambil tindakan atas nama nasional yang dipenjara, ditahan atau penahanan jika ia tegas menentang seperti tindakan.
(C) petugas konsuler berhak untuk mengunjungi warga negara dari Negara pengirim yang berada di penjara, penahanan atau penahanan, untuk bercakap dan berkorespondensi dengannya dan untuk mengatur wakil hukumnya. Mereka juga harus memiliki hak untuk mengunjungi warga negara dari Negara asal orang yang dipenjara, ditahan atau penahanan di distrik mereka menurut penghakiman. Namun demikian, petugas konsuler harus menahan diri dari mengambil tindakan atas nama nasional yang dipenjara, ditahan atau penahanan jika ia tegas menentang seperti tindakan.
2.Aktifitas hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan dari Negara penerima, sesuai dengan syarat, namun, bahwa kata hukum dan peraturan harus dapat mendukung secara penuh diberikan dengan tujuan untuk mana hak-hak yang diberikan berdasarkan ini artikel dimaksudkan.
Pasal 37
Informasi dalam kasus kematian, perwalian atau perwalian,kecelakaan dan kecelakaan udara Jika informasi yang relevan tersedia kepada pejabat yang berwenang dari Negara penerima, seperti berwenang harus memiliki tugas:
Informasi dalam kasus kematian, perwalian atau perwalian,kecelakaan dan kecelakaan udara Jika informasi yang relevan tersedia kepada pejabat yang berwenang dari Negara penerima, seperti berwenang harus memiliki tugas:
(A). dalam kasus kematian warga negara dari Negara pengirim, untuk menginformasikan tanpa menunda konsuler pos di kabupaten yang kematian terjadi;
(B) untuk memberitahukan kepada kantor konsuler kompeten tanpa penundaan kasus manapun di mana penunjukan wali atau wali tampaknya berada dalam kepentingan orang kecil atau kekurangan kapasitas penuh yang merupakan nasional dari Negara pengirim. Pemberian informasi ini harus, namun demikian, tanpa mengurangi operasi hukum dan peraturan dari Negara penerima mengenai pengangkatan tersebut;
(C) jika kapal, memiliki kewarganegaraan dari Negara pengirim, yang rusak atau berjalan kandas diteritorial laut atau perairan pedalaman dari Negara penerima, atau jika sebuah pesawat terbang yang terdaftar di Negara pengirim menderita kecelakaan di wilayah Negara penerima, untuk menginformasikan tanpa menunda konsuler terdekat ke lokasi kejadian.
Pasal 38
Komunikasi dengan pihak berwenang dari Negara penerimaDalam menjalankan fungsi mereka, petugas konsuler dapat alamat:
Komunikasi dengan pihak berwenang dari Negara penerimaDalam menjalankan fungsi mereka, petugas konsuler dapat alamat:
(A) otoritas lokal berwenang dari kabupaten konsuler mereka;
(B) pemerintah pusat berwenang dari Negara penerima jika dan sejauh ini diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan penggunaan dari Negara penerima atau dengan perjanjian internasional yang relevan.
Pasal 39
Konsuler biaya dan biaya
Konsuler biaya dan biaya
1.The mungkin pungutan di wilayah Negara penerima biaya dan biaya yang disediakan oleh hukum dan peraturan dari negara asal untuk tindakan konsuler.
2.Aktifitas jumlah dikumpulkan dalam bentuk biaya dan biaya yang disebut dalam ayat 1 pasal ini, dan penerimaan untuk biaya tersebut dan biaya, akan dibebaskan dari seluruh iuran dan pajak di Negara penerima.
BAGIAN II.
FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN TENTANG PETUGAS KONSULER DAN KARIR LAIN ANGGOTA POST KONSULER
FASILITAS, HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN TENTANG PETUGAS KONSULER DAN KARIR LAIN ANGGOTA POST KONSULER
Pasal 40
Perlindungan petugas konsuler Negara penerima harus memperlakukan petugas konsuler dengan hormat dan harus mengambil semua langkah langkah-langkah untuk mencegah serangan terhadap, kebebasan orang atau martabat.
Perlindungan petugas konsuler Negara penerima harus memperlakukan petugas konsuler dengan hormat dan harus mengambil semua langkah langkah-langkah untuk mencegah serangan terhadap, kebebasan orang atau martabat.
Pasal 41
Pribadi petugas konsuler dapat diganggu gugat
Pribadi petugas konsuler dapat diganggu gugat
1.Consular petugas tidak akan bertanggung jawab ke pengadilan penangkapan atau penahanan tertunda, kecuali dalam kasus kejahatan dan kuburan berdasarkan keputusan oleh kekuasaan kehakiman yang berkompeten.
2.Except dalam hal yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, petugas konsuler tidak akan berkomitmen ke penjara atau tidak bertanggung jawab untuk segala bentuk lain dari pembatasan terhadap kebebasan pribadi mereka simpan di pelaksanaan keputusan pengadilan efek akhir.
3. Jika proses pidana adalah lembaga terhadap petugas konsuler, ia harus muncul sebelum otoritas kompeten. Namun demikian, proses harus dilakukan dengan hormat kepadanya oleh alasan posisi resmi dan, kecuali dalam kasus tertentu dalam ayat 1 pasal ini, dengan cara yang akan menghambat pelaksanaan fungsi konsuler sesedikit mungkin. Ketika, dalam situasi dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, telah menjadi perlu untuk menahan petugas konsuler, yang proses terhadap dia harus dilembagakan dengan minimum penundaan.
Pasal 42
Pemberitahuan penangkapan, penahanan atau penuntutan
Dalam hal penangkapan atau penahanan, menunggu sidang, seorang anggota staf konsuler, atau proses pidana yang dilembagakan terhadap dia, Negara penerima harus segera memberitahu kepalapos konsuler. Jika yang terakhir menjadi dirinya sendiri objek suatu tindakan, Negara penerima harus memberitahukan kepada Negara pengirim melalui saluran diplomatik.
Pasal 43
Imunitas dari yurisdiksi
Imunitas dari yurisdiksi
1.Consular dan karyawan tidak akan setuju kepada yurisdiksi otoritas yudisial atau administratif dari Negara penerima yang berkenaan dengan perbuatan yang dilakukan dalam menjalankan fungsi konsuler.
2.Aktifitas ketentuan ayat 1 pasal ini tidak akan, bagaimanapun, berlaku dalam rangka sipil baik tindakan:
(A) yang timbul dari kontrak yang diadakan oleh petugas konsuler atau pegawai konsuler di mana dia kontrak tidak secara tegas atau tersirat sebagai agen dari Negara pengirim, atau
(B) oleh pihak ketiga untuk kerusakan yang timbul dari kecelakaan di Negara penerima yang disebabkan oleh kendaraan, kapal atau pesawat.
Pasal 44
Kewajiban untuk memberikan bukti
Kewajiban untuk memberikan bukti
1.Members dari konsuler mungkin diminta untuk hadir sebagai saksi dalam proses peradilan atau proses administrasi. Seorang pegawai konsuler atau anggota staf pelayanan tidak harus, kecuali dalam kasus-kasus yang disebutkan dalam ayat 3 pasal ini, menolak untuk memberikan bukti. Jika seorang petugas konsuler harus menolak untuk melakukannya, tidak ada ukuran paksaan atau denda dapat diterapkan kepadanya.
2.Aktifitas otoritas membutuhkan bukti petugas konsuler harus menghindari gangguan pada kinerja fungsi nya. Mungkin, jika mungkin, mengambil bukti tersebut di kediamannya atau di konsuler atau menerima pernyataan darinya secara tertulis.
3.Members dari konsuler tidak berkewajiban untuk memberikan bukti tentang hal-hal berhubungan dengan pelaksanaan fungsi mereka atau untuk memproduksi surat-menyurat dan dokumen resmi terkait lainnya. Mereka juga berhak menolak untuk memberikan bukti sebagai saksi ahli sehubungan dengan hukum dari Negara pengirim.
Pasal 45
Waiver of hak istimewa dan kekebalan
Waiver of hak istimewa dan kekebalan
1.The mengirim Negara dapat menarik kembali, berkenaan dengan anggota konsuler, salah satu hak istimewa dan kekebalan yang diberikan dalam pasal 41, 43 dan 44. waiver
2.Aktifitas harus dalam semua kasus-kasus tersebut menyatakan, kecuali sebagaimana ditentukan dalam ayat 3 pasal ini, dan harus dikomunikasikan kepada Negara menerima secara tertulis.
3.Setelah proses inisiasi oleh petugas konsuler atau pegawai konsuler dalam hal di mana ia mungkin menikmati kekebalan dari yurisdiksi berdasarkan pasal 43 akan menghalangi dia dari menyerukan imunitas dari yurisdiksi sehubungan dengan gugatan balik secara langsung berhubungan dengan klaim pokok.
4.The penanggalan kekebalan dari yurisdiksi untuk tujuan sipil atau administrasi proses tidak akan dianggap untuk menyatakan penanggalan kekebalan dari langkah-langkah pelaksanaan akibat dari keputusan pengadilan; dalam hal tindakan tersebut, sebagai pengabaian yang terpisah akan diperlukan.
Pasal 46
Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tinggal
Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tinggal
1.Consular pejabat dan pegawai konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari mereka rumah tangga harus dibebaskan dari semua kewajiban berdasarkan hukum dan peraturan dari Negara penerima di sehubungan dengan pendaftaran orang asing dan izin tinggal.
2.Aktifitas ketentuan ayat 1 pasal ini tidak akan, bagaimanapun, berlaku untuk setiap karyawan konsuler yang bukan merupakan karyawan tetap dari Negara pengirim atau yang menjalankan apapun pekerjaan yang menguntungkan swasta di Negara penerima atau untuk setiap anggota keluarga setiap karyawan tersebut.
Pasal 47
Pembebasan dari ijin kerja
Pembebasan dari ijin kerja
1.Members pos konsuler harus, sehubungan dengan jasa yang diberikan untuk Negara pengirim, akan dibebaskan dari kewajiban dalam hal untuk ijin kerja yang diberlakukan oleh hukum dan peraturan menerima Negara tentang kerja dengan tenaga kerja asing.
2.Members staf pribadi petugas konsuler dan karyawan konsuler harus, jika mereka tidak membawa pada setiap pekerjaan yang menguntungkan lainnya di Negara penerima, dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Pasal 48
Jaminan sosial pembebasan
Jaminan sosial pembebasan
1.Berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 3 pasal ini, anggota konsuler dengan sehubungan dengan layanan yang diberikan oleh mereka untuk Negara pengirim, dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari rumah tangga mereka, akan dibebaskan dari ketentuan jaminan sosial yang mungkin berlaku dalam menerimaNegara.
2.Aktifitas pengecualian yang diatur dalam ayat 1 pasal ini akan berlaku juga untuk anggota staf swasta yang berada di tunggal mempekerjakan anggota konsuler, dengan syarat:
(A) bahwa mereka tidak negara atau permanen penduduk di Negara penerima; dan
(B) bahwa mereka dilindungi oleh ketentuan-ketentuan jaminan sosial yang berlaku di Negara pengirim atau Negara ketiga.
3.Members dari konsuler yang mempekerjakan orang kepada siapa pembebasan yang diberikan dalam ayat 2 pasal ini tidak berlaku wajib mematuhi kewajiban yang jaminan sosial ketentuan dari Negara penerima memaksakan kepada majikan.
4.The pengecualian yang diatur dalam ayat 1 dan 2 pasal ini tidak akan menghalangi sukarela partisipasi dalam sistem jaminan sosial dari Negara penerima, dengan ketentuan bahwa partisipasi tersebut diizinkan oleh Negara tersebut.
Pasal 49
Pembebasan dari pajak
Pembebasan dari pajak
1.Consular pejabat dan pegawai konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari mereka rumah tangga harus dibebaskan dari semua iuran dan pajak, pribadi atau nyata, nasional, regional atau kota, kecuali:
(A) pajak tidak langsung dari jenis yang biasanya dimasukkan dalam harga barang atau jasa;
(B) iuran atau pajak atas harta tak gerak pribadi yang berada di wilayah Negara penerima, tunduk pada ketentuan pasal 32;
(C) real, suksesi atau warisan tugas, dan tugas di transfer, dipungut oleh Negara penerima, tunduk pada ketentuan ayat (b) pasal 51;
(D) iuran dan pajak atas penghasilan pribadi, termasuk keuntungan modal, yang sumbernya di Negara penerima dan pajak modal sehubungan dengan investasi yang dilakukan dalam usaha komersial atau keuangan dalam menerima Negara;
(E) dikenakan biaya untuk layanan khusus diberikan;
(F) pendaftaran, pengadilan atau catatan biaya, iuran hipotek dan biaya meterai, sesuai dengan ketentuan Artikel 32.
2.Members dari staf pelayanan akan dibebaskan dari iuran dan pajak terhadap upah yang mereka menerima untuk layanan mereka.
3.Members dari konsuler yang mempekerjakan orang yang upah atau gaji yang tidak dikecualikan dari pajak penghasilan di Negara penerima harus mematuhi kewajiban yang hukum dan peraturan Negara memaksakan kepada pengusaha mengenai pengadaan pajak penghasilan.
Pasal 50
Pembebasan dari bea masuk dan inspeksi
Pembebasan dari bea masuk dan inspeksi
1.The Negara penerima harus, sesuai dengan hukum dan peraturan tersebut karena dapat mengadopsi, izin masuknya dan memberikan pembebasan dari semua bea cukai, pajak, dan biaya terkait lainnya dari biaya yang dikenakan untuk penyimpanan, angkutan gerobak dan layanan yang sama, pada:
(A) artikel untuk penggunaan resmi dari konsuler;
(B) Barang untuk penggunaan pribadi petugas konsuler atau anggota keluarganya membentuk bagian dari nya rumah tangga, artikel termasuk dimaksudkan untuk pendirian nya. Artikel-artikel ditujukan untuk konsumsi harus tidak melebihi jumlah yang diperlukan untuk penggunaan langsung oleh orang yang bersangkutan.
2.Consular karyawan harus menikmati hak istimewa dan pengecualian yang ditentukan dalam ayat 1 ini Artikel mengenai barang yang diimpor pada saat instalasi pertama.
3.Personal bagasi atas pejabat konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian rumah tangga mereka akan dibebaskan dari pemeriksaan. Mungkin hanya diperiksa jika ada alasan serius untuk percaya bahwa itu berisi artikel selain yang dimaksud dalam sub ayat (b) ayat 1 ini artikel, atau barang impor atau ekspor yang dilarang oleh hukum dan peraturan Negara penerima atau yang tunduk pada hukum dan peraturan karantina. inspeksi tersebut harus dilakukan di hadapan petugas konsuler atau anggota keluarganya yang bersangkutan.
Pasal 51
Estate seorang anggota konsuler atau anggota keluarganya Dalam hal kematian anggota konsuler atau anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya, Negara penerima:
(A) harus mengizinkan ekspor harta bergerak yang meninggal, dengan pengecualian apa pun seperti kekayaan yang diperoleh di Negara penerima ekspor yang dilarang pada saat kematiannya;
(B) tidak akan mengenakan estate nasional, regional atau kota, suksesi atau tugas warisan, dan tugas di transfer, pada benda bergerak kehadiran yang di Negara penerima disebabkan semata-mata untuk kehadiran di Negara yang meninggal sebagai anggota konsuler atau sebagai anggota keluarga seorang anggota konsuler.
Pasal 52
Pembebasan dari layanan pribadi dan kontribusi
Pembebasan dari layanan pribadi dan kontribusi
Negara penerima harus membebaskan anggota konsuler dan anggota keluarga mereka membentuk bagian dari rumah tangga mereka dari semua layanan pribadi, dari semua pelayanan publik dalam bentuk apapun apapun, dan dari kewajiban militer seperti yang berhubungan dengan requisitioning, militer kontribusi dan billeting.
Pasal 53
Awal dan akhir hak istimewa dan kekebalan konsuler
Awal dan akhir hak istimewa dan kekebalan konsuler
1.Every anggota pos konsuler wajib mendapatkan hak istimewa dan kekebalan yang diberikan dalam Konvensi ini dari saat ia memasuki wilayah Negara penerima pada proses untuk mengambilup jabatannya atau jika sudah di wilayahnya, dari saat ketika ia masuk pada tugas-tugasnya dengan konsuler posting.
2.Members dari keluarga anggota konsuler membentuk bagian dari rumah tangga dan anggota staf pribadinya akan menerima hak istimewa dan kekebalan yang diberikan di masa sekarang Konvensi dari tanggal dari mana ia menikmati hak istimewa dan kekebalan sesuai dengan ayat 1 pasal ini atau dari tanggal masuk mereka ke dalam wilayah Negara penerima atau dari tanggal mereka menjadi anggota keluarga atau staf pribadi, mana yang lebih lama.
3.When fungsi anggota konsuler telah berakhir, hak dan kekebalan dan orang-orang anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya atau anggota nya pegawai swasta biasanya akan berhenti pada saat ketika orang yang bersangkutan meninggalkan Negara penerima atau pada berakhirnya jangka waktu yang wajar di mana untuk melakukannya, mana yang lebih cepat, tetapi harus hidup sampai waktu itu, bahkan dalam kasus konflik bersenjata. Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 ini artikel, hak istimewa dan kekebalan akan datang berakhir ketika mereka berhenti untuk milik rumah tangga atau berada dalam pelayanan anggota konsuler diberikan, bagaimanapun, bahwa jika orang tersebut bermaksudmeninggalkan Negara penerima dalam periode yang wajar sesudahnya, hak istimewa dan kekebalan harus hidup sampai waktu keberangkatan mereka.
4.However, sehubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas konsuler atau pegawai konsuler dipelaksanaan tugasnya, kekebalan dari yurisdiksi akan terus bertahan hidup tanpa batasan waktu.
5. Dalam hal kematian anggota konsuler, anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya akan terus menikmati hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada mereka sampai mereka meninggalkan Negara penerima atau sampai berakhirnya jangka waktu yang wajar memungkinkan mereka untuk melakukannya, mana yang semakin cepat.
Pasal 54
Kewajiban Negara ketiga
Kewajiban Negara ketiga
1. Jika seorang petugas konsuler melewati atau berada di wilayah suatu Negara ketiga, yang telah diberikan kepadanya visa jika visa diperlukan, waktu berjalan untuk mengambil atau kembali ke posnya atau ketika kembali ke mengirim Negara, Negara ketiga harus memberikan kepadanya semua kekebalan yang diberikan oleh pasal-pasal lain dari Konvensi ini yang mungkin diperlukan untuk memastikan transit nya atau kembali. Hal yang sama berlaku dalam kasus setiap anggota keluarganya membentuk bagian dari rumah tangganya menikmati hak istimewa dan kekebalan yang menyertai petugas konsuler atau bepergian terpisah untuk bergabung dengannya atau kembali ke pengiriman Negara.
2. Dalam keadaan yang sama dengan yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, Negara-negara ketiga tidak akan menghalangi transit melalui wilayah mereka anggota lain dari konsuler atau anggota mereka keluarga membentuk bagian dari rumah tangga mereka.
3.Third Negara-negara harus memberikan kepada korespondensi resmi dan komunikasi resmi lainnya ditransit, termasuk pesan dalam kode atau sandi, kebebasan yang sama dan perlindungan sebagai negara penerima terikat untuk bersepakat menurut Konvensi ini. Mereka harus memberikan kurir konsuler yang telah diberikan visa, jika visa diperlukan, dan untuk tas konsuler dalam transit, yang dapat diganggu gugat sama dan perlindungan sebagai negara penerima terikat untuk bersepakat menurut Konvensi ini.
4.The kewajiban Negara ketiga di bawah ayat 1, 2 dan 3 pasal ini juga berlaku bagi masing-masing orang yang disebutkan dalam ayat tersebut, dan untuk komunikasi resmi dan konsulat tas, yang keberadaannya di wilayah Negara ketiga adalah karena force majeure.
Pasal 55
Menghormati hukum dan peraturan dari Negara penerima
Menghormati hukum dan peraturan dari Negara penerima
1.Without mengurangi hak istimewa dan kekebalan, itu adalah tugas dari semua orang menikmati seperti hak istimewa dan kekebalan untuk menghormati hukum dan peraturan dari Negara penerima. Mereka juga memiliki tugas tidak ikut campur dalam urusan internal Negara.
2.Aktifitas tempat konsuler tidak boleh digunakan dengan cara apapun tidak sesuai dengan pelaksanaan fungsi konsuler.
3.Setelah ketentuan ayat 2 pasal ini tidak mengesampingkan kemungkinan kantor lainnya lembaga atau badan yang dipasang di bagian bangunan di mana tempat konsuler terletak, asalkan tempat yang ditugaskan kepada mereka terpisah dari yang digunakan oleh konsuler. Dalam hal itu, kata kantor-kantor tidak akan, untuk tujuan Konvensi ini, dianggap merupakan bagian dari tempat konsuler.
Pasal 56
Asuransi terhadap risiko pihak ketiga
Asuransi terhadap risiko pihak ketiga
Anggota konsuler harus memenuhi semua persyaratan yang diberlakukan oleh hukum dan
peraturan dari Negara penerima, berkenaan dengan asuransi terhadap risiko pihak ketiga yang timbul dari penggunaan setiap kendaraan, kapal atau pesawat udara.
peraturan dari Negara penerima, berkenaan dengan asuransi terhadap risiko pihak ketiga yang timbul dari penggunaan setiap kendaraan, kapal atau pesawat udara.
Pasal 57
Ketentuan khusus tentang pekerjaan yang menguntungkan swasta
Ketentuan khusus tentang pekerjaan yang menguntungkan swasta
1.Career petugas konsuler tidak akan melakukan apapun untuk keuntungan pribadi atau komersial profesional kegiatan di Negara penerima.
2.Privileges dan kekebalan yang diberikan dalam bab ini tidak harus diberikan:
(A) kepada karyawan konsuler atau anggota staf pelayanan yang membawa pada setiap menguntungkan swasta pendudukan di Negara penerima;
(B) untuk anggota keluarga seorang yang dimaksud dalam sub ayat (a) dari ayat ini atau untuk anggota staf pribadinya;
(C) anggota keluarga anggota suatu konsuler yang diri membawa pada setiap pribadi pekerjaan yang menguntungkan di Negara penerima.
BAB III.
TENTANG REZIM Kehormatan KONSULER PETUGAS DAN POS KONSULER dipimpin oleh PEJABAT TERSEBUT
Pasal 58
Ketentuan umum yang berkaitan dengan fasilitas, hak dan kekebalan
TENTANG REZIM Kehormatan KONSULER PETUGAS DAN POS KONSULER dipimpin oleh PEJABAT TERSEBUT
Pasal 58
Ketentuan umum yang berkaitan dengan fasilitas, hak dan kekebalan
1.Articles 28, 29, 30, 34, 35, 36, 37, 38 dan 39, ayat 3 pasal 54 dan ayat 2 dan 3 pasal 55 akan berlaku untuk posting konsuler dipimpin oleh petugas konsuler kehormatan. Selain itu, fasilitas, hak istimewa dan kekebalan konsuler tersebut harus diatur dalam pasal 59, 60, 61 dan 62.
2.Articles 42 dan 43, ayat 3 pasal 44, pasal 45 dan 53 dan ayat 1 pasal 55 berlaku untuk petugas konsuler kehormatan. Selain itu, fasilitas, hak istimewa dan kekebalan tersebut petugas konsuler akan diatur dalam pasal 63, 64, 65, 66 dan 67.
3.Privileges dan kekebalan yang diberikan dalam Konvensi ini tidak harus diberikan kepada anggota dari keluarga petugas konsuler kehormatan atau seorang karyawan konsuler dipekerjakan di pos konsuler dipimpin oleh petugas konsuler kehormatan.
4.The pertukaran tas konsuler antara dua posting konsuler dipimpin oleh konsulat kehormatan petugas di Negara yang berbeda tidak diperkenankan tanpa persetujuan dari kedua negara menerima bersangkutan.
Pasal 59
Perlindungan tempat konsuler
Perlindungan tempat konsuler
Negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang mungkin diperlukan untuk melindungi tempat konsuler dari konsuler dipimpin oleh seorang petugas konsuler kehormatan terhadap setiap gangguan atau kerusakan dan untuk mencegah gangguan perdamaian pos konsuler atau penurunan martabat.
Pasal 60
Pembebasan dari pajak aktiva konsuler
Pembebasan dari pajak aktiva konsuler
1.Consular tempat dari konsuler yang dipimpin oleh petugas konsuler kehormatan yang mengirim Negara adalah pemilik atau penyewa harus dibebaskan dari semua iuran nasional, regional atau kota danpajak apapun, selain seperti merupakan pembayaran untuk layanan tertentu yang diberikan.
2.Aktifitas pembebasan dari pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l Pasal ini tidak berlaku sedemikian iuran dan pajak jika, berdasarkan hukum dan peraturan dari Negara penerima, mereka dibayar oleh orang yang dikontrak dengan Negara pengiriman.
Pasal 61
Keutuhan arsip dan dokumen konsuler
Keutuhan arsip dan dokumen konsuler
Para konsuler arsip dan dokumen konsuler posting yang dipimpin oleh seorang petugas konsuler kehormatan akan diganggu gugat pada setiap saat dan dimanapun mereka berada, asalkan mereka tetap terpisah dari lain kertas dan dokumen dan, khususnya, dari korespondensi pribadi kepala konsulerpos dan setiap orang yang bekerja dengan dia, dan dari, buku-buku bahan atau dokumen yang berhubungan dengan mereka profesi atau perdagangan.
Pasal 62
Pembebasan dari bea masuk
Pembebasan dari bea masuk
Negara penerima harus, sesuai dengan hukum dan peraturan tersebut karena dapat mengadopsi, izin masuknya, dan memberikan pembebasan dari semua bea cukai, pajak, dan biaya terkait lainnya dari biaya yang dikenakan untuk penyimpanan, angkutan gerobak dan layanan serupa pada barang berikut, asalkan untuk penggunaan resmi dari konsuler dipimpin oleh seorang petugas konsuler kehormatan: coats-of-senjata, bendera, papan, anjing laut dan perangko, buku, barang cetakan resmi, perabot kantor, peralatan kantor dan barang semacam itu dipasok oleh atau contoh dari Negara pengirim ke pos konsuler.
Pasal 63
Pidana proses
Pidana proses
Jika proses pidana adalah lembaga terhadap seorang petugas konsuler kehormatan, ia harus muncul sebelum otoritas yang berwenang. Namun demikian, proses harus dilakukan dengan hormat kepadanya dengan alasan posisi dan resmi, kecuali ketika dia berada di bawah penangkapan atau penahanan, dengan cara yang akan menghambat pelaksanaan fungsi konsuler sesedikit mungkin. Ketika itu telah menjadi perlu menahan seorang petugas konsuler kehormatan, proses melawan dia harus dilembagakan dengan minimum penundaan.
Pasal 64
Perlindungan petugas konsuler kehormatan
Perlindungan petugas konsuler kehormatan
Negara penerima di bawah kewajiban untuk memberikan kepada suatu perlindungan petugas konsuler kehormatan seperti mungkin diperlukan dengan alasan posisi resminya.
Pasal 65
Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tinggal
Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tinggal
Kehormatan petugas konsuler, dengan pengecualian orang-orang yang melakukan untuk keuntungan pribadi apapun kegiatan profesional atau komersial di Negara penerima, akan dibebaskan dari seluruh kewajiban di bawah hukum dan peraturan dari Negara penerima sehubungan dengan pendaftaran orang asing dan izin tinggal.
Pasal 66
Pembebasan dari pajak
Pembebasan dari pajak
Seorang petugas konsuler kehormatan akan dibebaskan dari seluruh iuran dan pajak remunerasi dan honorarium yang ia terima dari Negara pengirim sehubungan dengan pelaksanaan fungsi konsuler.
Pasal 67
Pembebasan dari layanan pribadi dan kontribusi
Pembebasan dari layanan pribadi dan kontribusi
Negara penerima harus dibebaskan petugas konsuler kehormatan dari semua layanan pribadi dan dari semua pelayanan publik dalam bentuk apapun dan dari kewajiban militer seperti yang berhubungan dengan requisitioning, kontribusi militer dan billeting.
Pasal 68
Opsional karakter institusi kehormatan petugas konsulerSetiap negara bebas untuk memutuskan apakah akan menunjuk atau menerima petugas konsuler kehormatan.
BAB IV.
KETENTUAN UMUM
BAB IV.
KETENTUAN UMUM
Pasal 69
agen Konsuler yang tidak kepala konsuler Negara
1.Each bebas untuk memutuskan apakah akan mendirikan atau mengakui lembaga konsuler yang dilakukan oleh agen konsuler tidak ditujukan sebagai kepala konsuler oleh Negara pengirim.
2.Aktifitas kondisi di mana badan-badan konsuler sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat melaksanakan kegiatan mereka dan hak istimewa dan kekebalan yang dapat dinikmati oleh para agen konsuler bertanggung jawab dari mereka akan ditentukan oleh kesepakatan antara negara pengirim dan negara penerima.
Pasal 70
Pelaksanaan fungsi konsuler oleh misi-misi diplomatik
Pelaksanaan fungsi konsuler oleh misi-misi diplomatik
1.The ketentuan Konvensi ini berlaku juga, sejauh memungkinkan konteks, dengan pelaksanaan fungsi konsuler oleh misi diplomatik.
2.Aktifitas nama anggota misi diplomatik yang ditugaskan ke bagian konsuler atau sebaliknya dibebankan dengan pelaksanaan fungsi konsuler dari misi harus diberitahukan kepada Departemen Luar Negeri Negara penerima atau kepada otoritas yang ditunjuk oleh Menteri.
3. Dalam melaksanakan fungsi konsuler sebuah misi diplomatik mungkin alamat:
(A) otoritas lokal distrik konsuler;
(B) pemerintah pusat dari Negara penerima jika hal ini diperbolehkan oleh hukum, peraturan dan penggunaan dari Negara penerima atau dengan perjanjian internasional yang relevan.
4.The hak istimewa dan kekebalan dari para anggota misi diplomatik sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini akan terus diatur oleh aturan-aturan hukum internasional tentang diplomatik hubungan.
Pasal 71
Warganegara atau penduduk tetap dari Negara penerima
Warganegara atau penduduk tetap dari Negara penerima
1.Kecuali sepanjang sebagai tambahan fasilitas, hak istimewa dan kekebalan dapat diberikan oleh Negara penerima, petugas konsuler yang berkewarganegaraan atau penduduk permanen di Negara penerima akan menikmati kekebalan hanya dari yurisdiksi dan diganggu gugat pribadi sehubungan dengan tindakan resmi dilakukan dalam melaksanakan fungsi mereka, dan hak istimewa yang diberikan dalam ayat 3 pasal 44. Jadi Sejauh ini petugas konsuler yang bersangkutan, Negara penerima juga harus terikat oleh kewajiban diatur dalam pasal 42. Jika proses pidana adalah lembaga menentang petugas konsuler, yang persidangan, kecuali ketika dia berada di bawah penangkapan atau penahanan, dilakukan dengan cara yang akan menghambat pelaksanaan fungsi konsuler sesedikit mungkin.
2.Other anggota konsuler yang merupakan warga negara atau penduduk permanen di Negara menerima dan anggota keluarga mereka, serta anggota keluarga petugas konsuler dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, harus menikmati fasilitas, hak istimewa dan kekebalan hanya sejauh ini diberikan kepada mereka oleh Negara penerima. Mereka anggota keluarga anggota konsuler pos dan para anggota staf swasta yang juga adalah warga negara atau permanen penduduk di Negara penerima juga akan menikmati fasilitas, hak istimewa dan kekebalan hanya sejauh ini diberikan kepada mereka oleh Negara penerima. Negara penerima harus, bagaimanapun, olahraga nya yurisdiksi atas orang-orang sedemikian rupa sehingga tidak terlalu menghambat kinerja fungsi pos konsuler.
Pasal 72
Non-diskriminasi
Non-diskriminasi
1. Dalam penerapan ketentuan Konvensi ini Negara penerima tidak akan membedakan di antara Amerika.
2.However, diskriminasi tidak akan dianggap sebagai terjadi:
(A) di mana Negara penerima berlaku setiap ketentuan Konvensi ini terbatas, karena aplikasi membatasi bahwa penyisihan ke posting konsuler di Negara pengirim;
(B) dimana oleh adat atau kesepakatan Amerika memperluas satu sama lain lebih perlakuan menguntungkan daripada yang dibutuhkan oleh ketentuan-ketentuan Konvensi ini.
Pasal 73
Hubungan antara Konvensi ini dan perjanjian internasional lainnya
Hubungan antara Konvensi ini dan perjanjian internasional lainnya
1.The ketentuan Konvensi ini tidak akan mempengaruhi perjanjian internasional lainnya dalam berlaku antara Negara-negara Pihak kepada mereka.
2.Nothing dalam Konvensi ini akan menghalangi Amerika dari menyimpulkan internasional perjanjian konfirmasi atau menambah atau memperluas atau memperkuat ketentuan itu.
BAB V.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Tanda tangan
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Tanda tangan
Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dari berbagai badan-badan khusus atau Pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, dan oleh Negara lain yang diundang oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi Pihak pada Konvensi, sebagai berikut: sampai dengan 31 Oktober 1963 di Kementerian Federal untuk Luar Negeri Republik Austria dan selanjutnya, sampai dengan 31 Maret 1964, di Markas Besar PBB di New York.
Pasal 75
Ratifikasi
Ratifikasi
Konvensi ini harus diratifikasi. Instrumen ratifikasi akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 76
Pencapaian
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam pasal 74. Instrumen aksesi harus disimpan pada SekretarisJenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 77
Berlakunya
Pasal 76
Pencapaian
Konvensi ini akan tetap terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam pasal 74. Instrumen aksesi harus disimpan pada SekretarisJenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 77
Berlakunya
1.The Konvensi ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggal penyimpanan dari dua puluh dua instrumen ratifikasi atau aksesi pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa.
2.For setiap Negara yang meratifikasi atau aksesi pada Konvensi setelah penyimpanan dari dua puluh dua instrumen ratifikasi atau aksesi, Konvensi ini akan mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah penyimpanan oleh Negara instrumen ratifikasi atau aksesi.
Pasal 78
Pemberitahuan oleh Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa harus memberitahu semua Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam pasal 74:
(A) tanda tangan untuk Konvensi ini dan penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi, sesuai dengan pasal 74, 75 dan 76;
(B) dari tanggal Konvensi ini akan mulai berlaku, sesuai dengan pasal 77.
Pasal 79
Otentik teks
Otentik teks
Asli Konvensi ini, di mana Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama otentik, akan disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang akan mengirimkan salinan resminya kepada semua Negara milik salah satu dari empat kategori yang disebutkan dalam Artikel 74. SEBAGAI BUKTI yang Berkuasa Penuh bawah ini, yang diberi kuasa oleh mereka Pemerintah masing, telah menandatangani Konvensi ini.
DIBUAT di Wina hari ini dua puluh empat April, 1963.
DIBUAT di Wina hari ini dua puluh empat April, 1963.