Hubungan Hukum Adminstrasi dan Hukum Tata Negara
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/06/hubungan-hukum-adminstrasi-dan-hukum.html
Telah banyak penulis yang membahas tentang hubungan antara hukum adminstrasi dengan hukum tata Negara.Rasanya kurang lengkapjika memngkaji hukum adminstrasi tidak menyinggung hubungannya dengan hukum tata Negara,mengingat dalam sejarah perkembangannya hukum adminstrasi merupakan stu kesatuan dengan hukum tata Negara,bahkan tidak dapat dipisahkan secara tegas kedua bidang hukum tersebut ,sehingga dikatakan mempelajari hukum adminstrasi Negara tidak sempurna jika tidak mempelajari hukum tata Negara terlebih dahulu,sebagai mana dikatakan oleh Philipus M.Hadjon,bahwa kajian terhadap hukum adminstrasi tanpa memasuki hukum tata Negara dan sebaliknya kajian terhadap hukum tata Negara tanpa memasuki lapangan hukum adminstrasi Negara adalah kajian yang tidak lengkap,walaupun dalam perkembanganya menjadi studi yang terpisah.
Lebih lanjut dikatakan,bahwa hukum tata Negara dan hukum adminstrasi memuat aturan-aturan yang menguasai jalannya lingkaran politik dan pemerintah,jadi aturan-aturan mengenai organisasi pemerintahan,mengenai alat-alatnya,penggendalian.tentang dipenggaruhinya pihak penguasa oleh masyarakat umum dan perlindungan hakim.Jadi hukum tata Negara memuat prinsip-prinsip dasar,aturan-aturan pokok dari tata tertib hukum public .Aturan-aturan pokok tersebut dapat ditemukan dalam berbagai konstitusi(undang-undang dasar).Hukum adminstrasi juga mengenal aturan-aturan yang mengikat dengan proses politik dan pemerintahan’.Dengan demikian hukum tata Negara terdiri dari aturan-aturan mendasar dari tata tertib Negara ,yakni lebih banyak berkaitan dengan proses politik dalam masyarakat hukum dalam masyarakat hukum proses politik dalam masyarakat hukum tertentu dan organisasinya,hukum adminstrasi lebih banyak.
Berurusan dengan pelaksanaan pembentukan aspirasi politik,jadi lebih banyak dengan proses pemerintahan dan organisasinya.berarti hukum adminstrasi tidak terpisah dari hukum tata Negara ,tetapi sebenarnya merupakan suatu bentuk lain dari padanya.
Pemikiran tersebut lebih mendasarkan pada pembagian kewenangan antara badan dalam struktur ketatanegaraan dan hubungan hukum secara umum.Hukum tata Negara memberikan tugas dan wewenang,fungsi,jabatan,badan-badan lembaga pemerintahan seangkan hukum adminstrasi Negara beerja ketika badan atau lembaga pemerintahan tersebut akan menjalankan tugas dan wewenangnya.
Hukum tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum adminstrasi Negara .Hukum tata Negara memberikan tugas dan wewenang ,jabatan pada badan pemerintahan(adminstrasi),sedangkan hukum adminstrasi mengatur tugas dan wewenang secara organisatoris yang diperoleh dari hukum tata Negara akan dijalankan ,maka hukum adminsrasi mengaturnya.oleh karna itu hukum adminstrasi merupakan tindak lanjut dari hukum tata Negara ,Artinya tugas dan wewenang ,fungsi,jabatan,badan adminstrasi dijalankan diatur dalam hukum adminstrasi ,sebagai mana dikatakan oleh ten Berge,bahwa hukum adminstrasi adalalah sebagai perpanjangan dari hukum tata Negara dan hukum adminstrasi merupakan jenis hukum yang berbedA,namun tidak dapat dipisahkan secara tegas,karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat,Bahkan pendapat lain mengatakan bahwa hukum administrasi merupakan bagian dari hukum tata Negara.hal ini diperkuat oleh Prajudi Atmosudirdjo yang memandang hukum adminstrasi sebagai suatupengkhususan atau spesialisasi dari salah satu bagian hukum tata Negara ,yaitu bagian hukum mengenai administrasi Negara.
Kranenburg juga menegaskan keterkaitan erat antara hukum tata Negara dan hukum administrasi ini,sebagai mana pendapatnya yang mengatakan’’geen studie van het adminstratiefrecht mogelijk(zal) mempelajari hukum adminstrasi tanpa didahului (dengan pelajaran) hukum tata Negara)
Hubungan mendasar antara hukum adminstrasi dan hukum tata Negara melalui pendekatan isi dan objeknya,maka dapat digambarkan bahwa”hukum tata negara’’sebagai suatu gabungan peraturan –peraturan yang mengadakan badan-badan(kenegaraan),yang memberi pekerjaan pemerintah serta membagi pekerjaan itu pada badan yang tinggi dan rendah
Sebagai mana disebutkan sebelumnya,hukum tata Negara memperhatikan Negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging)Dilihat dari objek yang dipelajari,kedua bidang hukum dimaksud dapat dipetakan,sebagai berikut:
Hukum Tata Negara focus kajiannya,meliputi:
· Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
· Siapakah yang mengadakan jabtan-jabtan itu:
· Cara bagai manakah jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
· Fungsi jabatan-jabatan;
· Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu;
· Hubungan antara masing-masing jabatan;dan
· Dalam batas-batas manakah organisasi kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Hukum Adminstrasi ,objek kajianya meliputi:
· Jabatan pemerintah
· Sifat jabatan pemerintah;
· Kedudukan hukum jabatan;
· Kekuasaan hukum(tugas dan wewenang)jabatan;
· Pengisian jabatan;
· Instrument pengatur jabatan.
· Landasan yuridis kewenangan jabatan.
DI dalam memetakan obyek kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi BAGIR MANAN lebih sederhana mengatakan,yakni secara keilmuan yang mengatur tingkah laku Negara atau alat perlengkapan Negara dimasukkan kedalam kelompok hukum tata Negara,sedangkan hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah masuk kedalam kelompok hukum administrasi.