Dituntut 5 Bulan, Pejabat Pemukul Pramugari Menangis

Bangka.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE

Nur Febriyani, pramugari Sriwijaya Air yang pernah dipukul Kepala BKPMD Bangka Belitung Zakaria Umar.

Masih ingat kasus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, yang memukul pramugari Sriwijaya Air gara-gara 'beliau' ditegur karena masih menggunakan ponsel di saat pesawat akan lepas landas? Kasus itu bergulir ke pengadilan dan sang pejabat,  dituntut 5 bulan penjara.

Zakaria tertunduk lemas saat mendengar tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sungai Liat, Rabu 28/8/2013. 

Dia terus menunduk selama proses sidang berlangsung. Bahkan, usai tuntutan dibacakan Jaksa, Zakaria tampak menangis tersedu.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai salah satu hal yang memberatkan adalah, Zakaria adalah pegawai negeri sipil yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu, akibat perbuatannya, pramugari bernama Nur Febriani menderita luka gores di bagian belakang daun telinga sebelah kiri akibat pukulan benda tumpul.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pramugariSriwijaya Air bernama Nur Febriyani melaporkan Zakaria Umar Hadi ke Polsek Pangkalan Baru, Bangka, terkait pemukulan atas Febriyani oleh Zakaria pada Rabu, 5 Juni 2013, sesaat setelah pesawat dengan nomor penerbangan SJ 078 itu mendarat di Pangkal Pinang pada Rabu malam pukul 19.30 WIB waktu setempat.

Pemukulan itu terjadi setelah Zakaria merasa tersinggung karena ditegur pramugari agar mematikan ponselnya saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta.

Menurut standar keamanan penerbangan sipil internasional, setiap awak pesawat mengharuskan penumpang mematikan alat elektronik maupun perangkat komunikasi seperti ponsel jelang pesawat lepas landas maupun saat bersiap mendarat. Ini demi keselamatan agar tidak mengganggu sistem komunikasi dan navigasi di ruang kendali pesawat.

"Penumpang itu masih menyalakan HP, padahal SOP dan pramugari sebagai tuan rumah wajib mengingatkan karena mengganggu navigasi dan dalam UU Penerbangan juga dilarang," kata Juru Bicara Sriwijaya Air, Agus Soedjono.(Heroe Soelistyanto)

Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/news/read/439994-video--dituntut-5-bulan--pejabat-pemukul-pramugari-menangis

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item