Media Sosial yang Mendukung Etika (Bag III)




ilustrasi (foto: blogspot)
Apa itu etika yang dimaksud di sini? Tidak jauh berbeda dengan etika di dalam kehidupan sehari-hari. Toh, media sosial merupakan rekaan (maya) dari kehidupan nyata. Media sosial adalah bagian dari sisi yang tak nyata dari kehidupan nyata. Ia hanya sebuah ruang maya.
Etika berguna bagi masyarakat untuk pembatasan diri. Etika membatasi keseharian maupun perilaku interaksi antarindividu di dalam bermasyarakat. Etika merupakan semacam cara melakukan penilaian baik dan buruk. Hal-hal yang baik bagi kehidupan diterapkan sebagai “hukumnya”, sedangkan hal-hal buruk disisihkan dan menjadi landasan “menghukum” seseorang.
Tokoh pemikir filsafat moral di Indonesia, Frans Magnis Suseno, menyatakan, etika adalah cara berpikir sistematis tentang moral. Dirinya menjabarkan, etika mampu menelisik tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Di sinilah tatanan beretika terkait suatu ajaran agama sebagai bagian dari moralitas.
Berdasarkan hal itulah muncul aturan-aturan yang dibakukan. Badan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk suatu dasar hukum tentang kebebasan komunikasi yang telah dibatasi. Artinya, bebas berkomunikasi tetapi tidak sebebas-bebasnya.
Melalui UNESCO, PBB melahirkan UNESCO Brisbane Declaration tentang kebebasan informasi. Deklarasi itu tahbiskan pada 3 Mei 2010. Setiap negara yang berada di naungan UNESCO diharuskan menerapkan ketetapan tersebut di negara masing-masing. Tujuannya ialah menjamin kebebasan informasi dan kemelekan media informasi di tiap-tiap negara tersebut.
Di dalamnya termasuk mengarahkan bagaimana media informasi elektronik (TI) mampu digunakan dengan batas-batas etis. Seiring aturan tersebut, Kementerian Informasi dan Informatika juga mebidangi aturan yang serupa, yakni UU ITE  (Informasi dan Transaksi Elektronik). Di dalamnya memuat perihal tindakan-tindakan etis pengguna layanan media elektronik.

Namun, apa yang dibakukan melalui perundang-undangan oleh lembaga internasional dan lembaga nasional itu saja tidak cukup. Fitur-fitur penyedia layanan media sosial telah memahami itu. Di Twitter terdapat fitur “follow” dan “unfollow”. Di Facebook terdapat “unfriend”, di dalam kerangka pertemanan. Di Linkedin terdapat beberapa metode permintaan pertemanan, sehingga tidak sembarang berteman. Pada umumnya fitur-fitur itu mampu mewaspadai pertemanan apabila melakukan tindakan yang tidak etis. Sekali menjadi korban ketidaketisan, fitur tersebut dapat diandalkan dengan melepaskan hubungan.

Related

twitter 6961066219116190924

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item