DASAR HUKUM DAN KOMPETENSI PERADILAN MILITER

Adapun dasar hukum dari proses penyelesaian perkara di peradilan militer yakni:

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997

TENTANG PERADILAN MILITER

(MENGATUR TENTANG SUSUNAN DAN KEKUASAAN PENGADILAN DAN ODITURAT HUKUM ACARA PIDANA MILITER DAN HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER).

I.             RUANG LINGKUP PERKARA
1.    PERKARA PIDANA
2.    GUGATAN TUN


II.            SUSUNAN PENGADILAN
1.    PENGADILAN MILITER
2.    PENGADILAN MILITER TINGGI
3.    PENGADILAN MILITER UTAMA
4.    PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN

III.           SUSUNAN ODITURAT MILITER
1.    ODITURAT MILITER
2.    ODITURAT MILITER TINGGI
3.    ODITURAT JENDRAL
4.    ODITURAT MILITER PERTEMPURAN

IV.           KOMPETENSI PENGADILAN MILITER
1.    PENGADILAN MILITER
PENGADILAN MILITER MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PERTAMA YANG TERDAKWANYA  :
a.          PRAJURIT BERPANGKAT KAPTEN KEBAWAH
b.          MEREKA YANG DIPERSAMAKAN / ANGGOTA GOLONGAN YANG DIPERSAMAKAN TERMASUK TINGKAT KAPTEN KEBAWAH
c.          MEREKA YANG ATAS KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG HARUS DIADILI DI PENGADILAN MILITER.
2.    PENGADILAN MILITER TINGGI
a.            PADA TINGKAT PERTAMA
1)            MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA.
a)           PRAJURIT ATAU SALAH SATU PRAJURIT BERPANGKAT MAYOR KE ATAS.
b)             MEREKA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN MATOR KEATAS.
c)             MEREKA YANG BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, HARUS DIADILI DIPENGADILAN MILITER.
2)         MEMERIKSA, MEMUTUS DAN MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA TNI.
a)            MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT BANDING PERKARA PIDANA YANG TELAH DIPUTUS OLEH PENGADILAN MILITER.
b)            MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI ANTAR PENGADILAN MILITER DALAM DAERAH HUKUMANNYA.

3.    PENGADILAN MILITER UTAMA
a.     MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT BANDING PERKARA PIDANA DAN SENGKETA TATA USAHA TNI YANG TELAH DIPUTUS PADA TINGKAT PERTAMA OLEH PENGADILAN MILITER YANG DIMINTAKAN BANDING.
b.     MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR SEMUA SENGKETA WEWENANG MENGADILI:
1)   ANTAR PENGADILAN YANG BERKEDUDUKAN DIDAERAH HUKUM PENGADILAN MILITER TINGGI YANG BERLAINAN.
2)   ANTAR PENGADILAN MILITER TINGGI.
3)   ANTAR PENGADILAN TINGGI DAN PENGADILAN MILITER
c.      MEMUTUS PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA PEPERA DENGAN ODITUR TENTANG DIAJUKAN TIDAKNYA PERKARA KEPENGADILAN.
d.      MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP:
1)    PENYELENGGARAAN PENGADILAN MILITER (PENGADILAN / TINGGI / PERTEMPURAN).
2)    TINGKAH LAKU DAN PERBUATAN.
3)    MENERUSKAN PERKARA KEPADA MAHKAMAH AGUNG YANG DIMOHONKAN KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI.

4.    PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN.
a.      MEMERIKSA DAN MEMUTUS PADA TINGKAT PERTAMA DAN TERAKHIR PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN YUSTISIA BEL PERADILAN MILITER DIDAERAH PERTEMPURAN.
b.      BERSIFAT MOBIL DAN BERDAERAH HUKUM DI DAERAH PERTEMPURAN.

V.            KOMPETENSI ODITURAT MILITER
1.    ODITUR MILITER
a.         MELAKUKAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA BERPANGKAT KAPTEN KEBAWAH, MEREKA YANG DIPERSAMAKAN  DENGAN PRAJURIT DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN KAPTEN KEBAWAH, DAN MEREKA YANG MENURUT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG HARUS DIADILI PENGADILAN MILITER.
b.         MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM DAN PUTUSAN PENGADILAN (PERADILAN MILITER / UMUM).
c.         MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DAN PENYIDIKAN.

2.    ODITURAR MILITER TINGGI
a.         MELAKUKAN PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA PRAJURIT YANG BERPANGKAT MAYOR KEATAS, MEREKA YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PRAJURIT DENGAN TINGKAT KEPANGKATAN MAYOR KEATAS, ATAU MEREKA YANG MENURUT KEPUTUSAN PANGLIMA TNI DENGAN PERSETUJUAN MENKEH HARUS DIPERIKSA DAN DIADILI OLEH PENGADILAN MILITER TINGGI.
b.         MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM ATAU PUTUSAN PENGADILAN (PERADILAN MILITER / UMUM)
c.         MELAKUKAN PEMERIKSAAN TAMBAHAN DAN PENYIDIKAN


3.    ODITURAR JENDRAL
a.          MEMBINA, MENGENDALIKAN DAN MENGAWASI PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG ODITURAT.
b.          MENYELENGGARAKAN PENGKAJIAN MASALAH KEJAHATAN
c.          DALAM PELAKSANAAN PENYELESAIAN DAN PENUNTUTAN PERKARA TERTENTU BERKOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN AGUNG, POLISI MILITER DAN PENEGAK HUKUM LAIN.
d.          SELAKU PIMPINAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTINGGI ODITURAT, MENGENDALIKAN PELAKSANAAN PENUNTUTAN DILINGKUNGAN TNI.
e.          MENGENDALIKAN DAN MENGAWASI PENGGUNAAN WEWENANG PENYIDIKAN, PENYERAHAN PERKARA DAN PENUNTUTAN.
f.           MENYAMPAIKAN PERTIMBANGAN KEPADA PRESIDEN MENGENAI PERMOHONAN GRASI DALAM HAL PIDANA MATI, PERMOHONAN AMNESTI, ABOLISI DAN REHABILITASI.
g.          MELAKSANAKAN TUGAS KHUSUS DARI PANGLIMA TNI.

4.    ODITURAT MILITER PERTEMPEMPURAN.
a.         MELAKUKAN PENUNTUTAN PERKARA PIDANA YANG DILAKKAN OLEH MEREKA YANG DISEBUT PASAL 9 ANGKA 1.
b.         MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM ATAU PUTUSAN PENGADILAN MILITER PERTEMPURAN.
c.         MELAKUKAN PENYIDIKAN SEJAK AWAL TANPA PERINTAH ODITUR JENDRAL DALAM HAL ADA PERINTAH DARI PANGLIMA / KOMANDAN OPERASI.
d.         ODITURAT MILITER PERTEMPURAN BERSIFAT MOBIL BERKEDUDUKAN DAN DAERAH HUKUM DI DAERAH PERTEMPURAN.

Related

hukum 1275339508729040727

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item