PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER
http://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/06/proses-penyelesaian-perkara-di.html
Berikut disebutkan tahap tahap dalam penyelesaian perkara dalam perkara militer ;
PENYIDIK DILINGKUNGAN TNI
1. ANKUM (ATASAN YANG BERHAK MENGHUKUM)
2. POLISI MILITER
3. ODITUR
ADA 4 TAHAP : DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA DI PERADILAN MILITER
1. TAHAP PENYIDIKAN.
SUATU PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DIMULAI DARI ADANYA LAPORAN POLISI.
a. LAPORAN POLISI KEPADA POLISI MILITER MEMUAT
1) KETERANGAN YANG JELAS TENTANG WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN.
2) URAIAN KEJADIAN.
3) AKIBAT KEJADIAN (MISAL : MATI, LUKA-LUKA, KEKERASAN ATAU KEHILANGAN BARANG).
4) NAMA, UMUR, PEKERJAAN SERTA ALAMAT TERSANGKA DAN PARA SAKSI.
b. SYARAT LAPORAN POLISI
1) KEJADIAN YANG DILAPORKAN HARUS MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA.
2) FAKTA PERBUATAN TERSANGKA HARUS MEMENUHI UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM DENGAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANG PIDANA.
3) TERSANGKA ADALAH SEORANG ATAU LEBIH YANG PADA WAKTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA ADALAH ANGGOTA TNI ATAU YANG DISAMAKAN.
c. DALAM HAL TINDAK PIDANA YANG DILAPORKAN MERUPAKAN DELIK ADUAN MAKA DISAMPING LAPORAN POLISI HARUS DIBUAT JUGA PENGADUAN DARI PIHAK YANG DIRUGIKAN.
a. PEMANGGILAN KEPADA TERSANGKA DAN SAKSI.
1) PEMANGGILAN KEPADA TERSANGKA DAN SAKSI ANGGOTA TNI DILAKUKAN DENGAN SURAT PANGGILAN YANG DIALAMATKAN KEPADA ANKUMNYA DENGAN PERMOHONAN SUPAYA DIPERINTAHKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN UNTUK MEMENUHI PANGGILAN.
2) PEMANGGILAN KEPADA SAKSU BUKAN ANGGOTA TNI DILAKUKAN DENGAN SURAT PANGGILAN DAN DISAMPAIKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN DITEMPAT TINGGALNYA / APABILA ALAMAT TIDAK JELAS BISA MELALUI KELURAHAN / APABILA SAKSI KARYAWAN BISA MELALUI INSTANSINYA.
b. PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI.
PEMERIKSAAN TERSANGKA DAN SAKSI DILAKUKAN OLEH PENYIDIK UNTUK MEMPEROLEH KETERANGAN-KETERANGAN TENTANG SUATU KASUS/PERISTIWA YANG DIDUGA MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA.
c. PANANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1) PENANGKAPAN PENYIDIK BERWENANG MELAKUKAN PANGKAPAN.
a) PENANGKAPAN TERSANGKA DILUAR DAERAH HUKUM ANKUMNYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK SETEMPAT DI TEMPAT TERSANGKA DILAPORKAN BERDASARKAN PERMINTAAN PENYIDIK YANG MENANGANI PERKARANYA, DENGAN SURAT PERINTAH.
b) PERINTAH PANANGKAPAN BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
c) PELAKU PELANGGARAN TIDAK DAPAT DITANGKAP KECUALI APABILA SUDAH DIPANGGIL 2 KALI SECARA SAH TIDAK MEMENUHI PANGGILAN TANPA ALASAN YAN SAH.
d) PENANGKAPAN DILAKUKAN PALING LAMA 1 HARI.
e) PELAKSANAAN PENANGKAPAN DILAKUKAN OLEH PENYIDIK, ATAU POM ATAU ANGGOTA ANKUM YANG BERSANGKUTAN DENGAN MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN YANG MENCANTMKAN IDENTITAS TERSANGKA ALASAN PENANGKAPAN, URAIAN SINGKAT PERKARA DAN TEMPAT IA DIPERIKSA.
f) DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN PENANGKAPAN TANPA SURAT PERINTAH, DENGAN KETENTUAN HARUS SEGERA MENYERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (BILA ADA) KEPADA PENYIDIK.
g) TEMBUSAN SURAT PERINTAH DIBERIKAN KELUARGANYA DAN PENYIDIK SEGERA MELAPORKAN HAL ITU KEPADA ANKUMNYA.
2) PENAHANAN
a) ANKUM BERWENANG MENAHAN TERSANGKA PALING LAMA 20 HARI DENGAN SURAT KEPUTUSAN.
b) APABILA DPERLUKAN UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN PAPERA BERWENANG MEMPERPANJANG PENAHANAN UNTUK SETIAP KALI PALING LAMA 30 HARI DENGAN SURAT KEPUTUSAN DAN PALING LAMA 180 HARI.
c) TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN MELEPAS TERSANGKA SEBELUM MASA PENAHANAN TERSEBUT a) DAN b) DIATAS HABIS, NAMUN SETELAH 200 HARI TERSANGKA HARUS DIBEBASKAN DEMI HUKUM.
d) SYARAT PENAHANAN
(a) TERDAPAT BUKTI YANG CUKUP DAN DIKHAWATIRKAN TERSANGKA AKAN MELARIKAN DIRI, MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN BARANG BUKTI ATAU MENGULANGI MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU MEMBUAT KEONARAN.
(b) TERSANGKA DISANGKA MELAKUKAN TNDAK PIDANA DAN / ATAU PERCOBAAN / BANTUAN YANG DIANCAM PIDANA PENJARA 3 BULAN ATAU LEBIH.
(c) PENAHANAN ATAU PERPANJANGANNYA DILAKSANAKAN OLEH PENYIDIK DENGAN SURAT PERINTAH BERDASARKAN SURAT PERINTAH BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN, YANG MENCANTUMKAN IDENTITAS TERSANGKA, ALASAN, URAIAN SINGKAT PERKARA KEJAHATAN YANG DIPERSANGKAKAN, DAN TEMPAT IA DITAHAN, YANG TEMBUSANNYA DISAMAPAIKAN KEPADA KELUARGANYA.
(d) TEMPAT PENAHANAN DI RUMAH TAHANAN MILITER ATAU TEMPAT LAIN YANG DITUNJUK PANGLIMA TNI.
(e) PENAHANAN DAPAT DITANGGUHKAN OLEH ANKUM ATAU PAPERA ATAS PERMINTAAN TERSANGKA DENGAN DISERTAI SARAN DARI POM ATAU ODITUR DENGAN SYARAT YANG DITENTUKAN.
g. PELAKSANAAN PENYIDIKAN
1) SETELAH PENYIDIK POM / ODITUR MENERIMA LAPORAN / PENGADUAN, TENTANG TERJADINYA TINDAK PIDANA, IA WAJIB SEGERA MELAKUKAN PENYIDIKAN, DALAM HAL YANG MENERIMA LAPORAN ANKUM, IA SEGERA MENYERAHKAN PENYIDIKAN KEPADA PENYIDIK POM / ODITUR SELANJUTNYA PENYIDI POM / ODITUR MELAKUKAN PENYIDIKAN DAN MELAPORKANNYA KEPADA ANKUM.
2) SETIAP ORANG YANG MENJADI KORBAN ATAU MANGALAMI, MENYAKSIKAN ATAU MENDENGAR TERJADINYA TINDAK PIDANA, IA BERHAK MENGAJUKAN LAPORAN, DAN SETELAH MENERIMA LAPORAN, PENYIDIK MEMBUAT TANDA TERIMA.
3) PENYIDIK SESUDAH SELESAI MELAKUKAN PENYIDIKAN WAJIB MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPADA ANKUM, PAPERA DAN ASLINYA KEPADA ODITUR.
4) PAPERA DAPAT MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN BERDASARKAN PENDAPAT HUKUM ODITUR.
5) DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN SETIAP ORANG BERHAK MENANGKAP, SEDANGKAN BAGI YANG BERWENANG DALAM TUGAS KETENTRAMAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT WAJIB MENANGKAP TERSANGKA DAN MENYERAHKAN KEPADA PENYIDIK.
6) SESUDAH MENERIMA LAPORAN, PENYIDIK MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN LAIN YANG DI PERLUKAN : DATANG KETEMPAT KEJADIAN, DAN MELARANG ORANG MENINGGALKAN TEMPAT SELAMA PEMERIKSAAN MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI.
7) PANGGILAN TERSANGKA / SAKSI PRAJURIT MELALUI KOMANDAN / KEPALA KESATUAN ORANG YANG DIPANGGIL WAJIB MEMENUHI, DAN APABILA PANGGILAN KEDUA JUGA TIDAK DIINDAHKAN DAPAT DIPANGGL SECARA PAKSA KOMANDAN / KEPALA YANG BERSANGKUTAN WAJIB MEMERINTAHKAN ANGGOTANYA UNTUK MEMENUHI PANGGILAN.
8) PENYIDIK WAJIB MEMBERI TAHU HAK TERSANGKA UNTUK MENDAMPINGI PENASIHAT HUKUM. DALAM PENYIDIKAN PENASIHAT HUKUM DAPAT MELIHAT DAN MENDENGAR JALANNYA PEMERIKSAAN, TETAPI DALAM HAL KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA, PENASIHAT HUKUM DAPAT MELIHAT, TETAPI TIDAK MENDENGAR.
9) APABILA DIPERKIRAKAN DALAM SIDANG SAKSI TIDAK HADIR MAKA DALAM PEMERIKSAAN SAKSI DISUMPAH.
10) SAKSI DIPERIKSA SENDIRI-SENDIRI, TETAPI BOLEH DIPERTEMUKAN.
11) TERSANGKA DAPAT MENGAJUKAN SAKSI YANG MERINGANKAN.
12) TERSANGKA / SAKSI TIDAK BOLEH DITEKAN DAN SEMUA KETERANGANNYA DICATAT DALAM BERITA ACARA YANG DIPERIKSA. APABILA YANG DIPERIKSA TIDAK MAU MENANDATANGANI HARUS DICATAT DALAM BERITA ACARA. DALAM PELANGGARAN LALU LINTAS CUKUP DIBUAT BERITA ACARA PELANGGARAN LALU LINTAS UNTUK DISERAHKAN KEPADA ODITUR.
13) PEMERIKSAAN TERSANGKA / SAKSI YANG BERDIAM DILUAR DAERAH HUKUM PENYIDIK DAPAT DIBEBANKAN KEPADA PENYIDIK SETEMPAT.
14) PENYIDIK DAPAT MEMINTA PENDAPAT SEORANG AHLI, KECUALI APABILA KARENA TERLAMBAT PEKERJAANNYA IA DIWAJIBKAN MENYIMPAN RAHASIA IA DAPAT MENOLAK MEMBERIKAN PENDAPAT.
15) PENYIDIK WAJIB MEMBUAT BERITA ACARA YANG MEMBUAT TANGGAL, TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN DENGAN MENYEBUT TANGGAL DAN TEMPAT DAN KEADAAN KETIKA TINDAK PIDANA DILAKUKAN, IDENTITAS TERSANGKA / SAKSI.
16) APABILA TERSANGKA DITAHAN, DALAM WAKTU SATU HARI SEJAK IA DITAHAN HARUS SUDAH MULAI DIPERIKSA.
17) PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENGGLEDAHAN DAN PENYITAAN HARUS MEMBUAT BERITA ACARA YANG SALINANNYA DIBERIKAN KEPADA ORANG DARI MANA BENDA ITU DISITA / KELUARGA LURAH.
18) DALAM HAL PENYIDIK MENANGANI KORBAN DARI TINDAK PIDANA, BAIK LUKA, KERACUNAN ATAU MATI, BERWENANG MINTA KETERANGAN AHLI KEPADA AHLI KEDOKTERAN KEHAKIMAN / DOKTER / AHLI LAINNYA SECARA TERTULIS. DALAM HAL SANGAT DIPERLUKAN DAPAT DIMINTAKAN BEDAH MAYAT UNTUK KEPENTINGAN ATAU PENGGALIAN MAYAT.
2. TAHAP PENUNTUTAN
PELIMPAHAN PERKARA KEPADA ODITUR :
- SETELAH PENYIDIK DALAM HAL INI POLISI MILITER SELESAI MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA SELANJUTNYA MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPADA ODITUR MILITER DAN TINDAKAN ODITUR SETELAH MENERIMA BERKAS ADALAH:
a. MENELITI PERSYARATAN MATERIIL / FORMIL.
b. BILA HASILNYA BELUM LENGKAP MEMINTA KEPADA PENYIDIK AGAR MELENGKAPI.
c. ODITUR DAPAT MELENGKAPI SENDIRI ATAU MENGEMBALIKAN BERKAS KEPADA PENYIDIK DENGAN PETUNJUK.
d. BERKAS PERKARA DESERSI YANG TERSANGKANYA TIDAK DIKETEMUKAN, BERITA ACARA PEMERIKSAAN TERSANGKA TIDAK MERUPAKAN SYARAT KELENGKAPAN BERKAS.
e. SETELAH MENELITI BERKAS ODITUR MEMBUAT DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT HUKUM KEPADA PAPERA DENGAN PERMINTAAN AGAR PERKARA DISERAHKAN KE PENGADILAN, DI DISIPLINKAN ATAU DITUTUP.
3. TAHAP PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN
a. BERKAS PERKARA YANG DITERIMA PENGADILAN MILITER DARI ODITUR MILITER DI CATAT OLEH KATAUD DALAM AGENDA SURAT MASUK, SELANJUTNYA BERKAS PERKARA DIGABUNGKAN DENGAN SURAT-SURAT LAIN YANG TERKAIT DENGAN PERKARA TERSEBUT.
b. KEPALA PENGADILAN KEMUDIAN MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPAA KATERA MELALUI KATAUD UNTUK DICATAT DALAM REGISTER PERKARA DAN KEPALA PENGADILAN MILITER MENELITI APA BERKAS TERSEBUT SUDAH MEMENUHI SYARAT FORMIL MAUPUN MATERIIL.
c. DALAM HAL KEPALA PENGADILAN MILITER BERPENDAPAT BAHWA PENGADILAN YANG DIPIMPINNYA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA TERSEBUT KARENA TERDAKWA BERUBAH PANGKAT DARI PERWIRA PERTAMA KE PERWIRA MENENGAH MAKA BERKAS HARUS SEGERA DI KEMBALIKAN KE ODITUR MILITER DENGAN PENETAPAN UNTUK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN YANG LEBIH BERWENANG.
d. DALAM HAL TERDAKWA TELAH BERPINDAH TUGAS KETEMPAT LAIN DILUAR DAERAH HUKUM SUATU PENGADILAN MAKA BERKAS PERKARA SEGERA DIKEMBALIKAN KE ODITUR MILITER DENGAN PENETAPATN DARI KEPALA PENGADILAN UNTUK DILIMPAHKAN KE PENGADILAN YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT TUGAS TERDAKWA (SESUAI PASAL 10b UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997).
e. DALAM HAL KEPALA PENGADILAN BERPENDAPAT BAHWA PERKAEA TERSEBUT TERMASUK DALAM KEWENANGAN PENGADILAN YANG DIPIMPINNYA MAKA IA SEGERA MENUNJUK HAKIM YANG MENYIDANGKAN PERKARA TERSEBUT DAN PANITERA MEMBUAR RENCANA SIDANG UNTUK DI SERAHKAN KEPADA ODITUR MILITER DENGAN PERINTAH SUPAYA ODITUR MEMANGGIL TERDAKWA DAN PARA SAKSI UNTUK HADIR DIPERSIDANGAN.
f. PADA SAAT PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN PADA DASARNYA TATA CARANYA SAMA DENGAN PEMERIKSAAN DI PENGADILAN HUKUM.
g. PENASIHAT HUKUM
1) GUNA KEPENTINGAN PEMBELAAN, TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM DARI SEORANG ATAU LEBIH PENASIHAT HUKUM UNTUK MENDAMPINGINYA DALAM PERSIDANGAN.
2) PEMBERIAN DAN BANTUAN DAN NASIHAT HUKUM KEPADA ANGGOTA TNI DIATUR DALAM SURAT KEPUTUSAN PANGLIMA TNI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN.
3) DALAM HAL TERDAKWA DIDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN:
a) PIDANA MATI;
b) PIDANA PENJARA LIMA BELAS TAHUN ATAU LEBIH;
c) PIDANA PENJARA LIMA TAHUN ATAU LEBIH SEDANGKAN TERDAKWA TIDAK MAMPU MENGUSAHAKAN PENASIHAT HUKUM SENDIRI;
MAKA HAKIM KETUA WAJIB MENGUSAHAKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERDAKWA MALALUI PAPERA YANG BERSANGKUTAN ATAS BIAYA NEGARA UNTUK MENDAMPINGI TERDAKWA DI SIDANG, KECUALI APABILA TERDAKWA SANGGUP MENGUSAHAKAN SENDIRI PENASIHAT HUKUM.
4) PENUNJUKAN PENASIHAT HUKUM DITETAPKAN DALAM SUATU PENETAPAN OLEH HAKIM KETUA YANG BERSANGKUTAN
- PENASIHAT HUKUM YANG BISA MENDAMPINGI TERDAKWA DIPERADILAN MILITER BISA DARI PENASIHAT HUKUM SIPIL MAUPUN DARI DINAS HUKUM ANGKATAN, NAMUN UNTUK PENASIHAT HUKUM SIPIL HARUS ADA IJIN DARI PAPERA.
4. TAHAP PELAKSANAAN PUTUSAN.
- SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG BAHWA YANG MELAKSANAKAN PUTUSAN HAKIM ADALAH ODITUR MILITER, PUTUSAN HAKIM BISA MEMUAT PIDANA POKOK DAN PIDANA TAMBAHAN DIPECAT DARI DINAS MILITER ATAU HANYA PIDANA PENJARA SAJA.
- DALAM HAL TERDAKWA DIJATUHI PIDANA POKOK PEJARA DAN PIDANA TAMBAHAN (DIPECAT DARI DINAS MILITER) DAN TERDAKWA MENERIMA PUTUSAN TERSEBUT MAKA PIDANA TERSEBUT DIJALANI DI LP UMUM, TETAPI APABILA TERDAKWA ATAU ODITUR MASIH UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT MAKA TERDAKWA DITAHAN SAMBIL MENUNGGU PUTUSAN BANDING, HAL INI DILAKUKAN KARENA DIKHAWATIRKAN TERDAKWA MELARIKAN DIRI, MENGHILANGKAN BARANG BUKTI, MERUSAK BARANG BUKTI ATAU MENGULANGI MELAKUKAN TINDAK PIDANA.
PENYELESAIAN PERKARA DISERSI DAN DELIK ADUAN DI PERADILAN MILITER
1. PERKARA DESERSI
- SESUAI KETENTUAN PASAL 143 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 PERKARA DESERSI BISA DI SIDANGKAN TANPA HADIRNYA TERDAKWA (IN ABSENTIA) DENGAN KETENTUAN SETELAH DILIMPAHKAN KE PENGADILAN MILITER SELAMA 6 BULAN DAN DIRENCANAKAN SIDANG SEBANYAK 4 KALI:
TUJUAN : UNTUK KEPASTIAN HUKUM BAGI TERDAKWA YANG MASIH MELARIKAN DIRI DAN MENERTIBKAN ADMINISTRASI PERSONIL YANG BERSANGKUTAN. HUKUMAN ADA HUKUMAN TAMBAHAN DI PECAT DARI DINAS MILITER.
2. DELIK ADUAN
- ODITUR MILITER DAPAT MENUNTUT TERDAKWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ADUAN (DELIK ADUAN) APABILA ADA PENGADUAN DARI YANG BERHAK MENGADU SESUAI KETENTUAN PASAL 74 AYAT 11 KUHP.
- SESUAI HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP DELIK ADUAN, SEBELUM PEMERIKSAAN SIDANG DIMULAI PIHAK YANG BERHAK MENGADU BOLEH MENCABUT PENGADUANNYA.
- DALAM HAL PENGADUAN DICABUT MAKA SYARAT PENUNTUTAN TIDAK ADA DAN TERHADAP TERDAKWA TIDAK BISA DITUNTUT DI PERSIDANGAN OLEH ODIITUR MILITER NAMUN KARENA PERBUATAN TERDAKWA TIDAK LAYAK DILAKUKAN OLEH ANGGOTA TNI KARENA MELANGGAR KEHIDUPAN DISIPLIN MILITER MAKA PERKARA TERSEBUT OLEH ODITUR DISERAHKAN KEPADA PAPERA (PERWIRA PENYERAH PERKARA) UNTUK DISELESAIKAN MELALUI HUKUM DISIPLIN PRAJURIT SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN PRAJURIT.
- SESUAI KETENTUAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 1997 TENTANG HUKUM DISIPLIN ADA 3 YAITU:
1. TEGURAN
2. PENAHANAN RINGAN PALING LAMA 14 HARI
3. PENAHANAN BERAT PALING LAMA 21 HARI
GUGATAN TATA USAHA MILITER (DIATUR DALAM PASAL 256 SAMPAI DENGAN 325 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997)
- SESUAI KETENTUAN PASAL 265 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1997 MAKA:
- ORANG ATAU BADAN HUKUM PERDATA YANG MERASA KEPENTINGANNYA DI RUGIKAN OLEH SUATU KEPUTUSAN TATA USAHA ANGKATAN BERSENJATA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN TERTULIS KEPADA PENGADILAN MILITER TINGGI YANG BERWENANG YANG DAERAH HUKUMNYA MELIPUTI TEMPAT KEDUDUKAN TERGUGUT YANG BERISI TUNTUTAN SUPAYA KEPUTUSAN TATA USAHA ANGKATAN BERSENJATA TERSEBUT DINYATAKAN BATAL ATAU TIDAK SAH, DENGAN ATAU TANPA DISERTAI TUNTUTAN GANTI RUGI DAN / ATAU REHABILITASI.
- SEMUA PRODUK YUDIKATIF TIDAK DAPAT DIGUGAT TATA USAHA MILITER.
- TENGGANG WAKTU GUGATAN 90 HARI TERHITUNG SEJAK SAAT DITERIMANYA/ DIUMUMKANNYA KEPUTUSAN BADAN / PEJABAT TATA USAHA ANGKATAN BERSENJATA.
- DALAM HAL PENGGUGAT MENGADAKAN UPAYA HUKUM BANDING MAKA PERMOHONANNYA DIAJUKAN KE PENGADILAN MILITER UTAMA, UNTUK KASASI DIAJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG