STRUKTUR DAN ANATOMI AKTA KONTRAK.

Bagi teman - teman yang ingkin berkontrak dan akan membuat akta kontrak berikut neh saya coba sajikan tatacara dan penjelasan mengenai strukturdan anatomi akta Kontrak;

I.     BAGIAN AWAL,  biasanya meliputi:
   Judul : -    Merumuskan persoalan menjadi suatu judul atau nama yang singkat kadang tidak mudah .
                     -    Merumuskan judul terlalu singkat kadang kadang kurang jelas.


                        Exp :

                        -    Jual Beli

                        -    Jual Beli Perusahaan             
                        Jika jual beli itu belum mungkin dilakukan sedangkan para pihak sudah bersedia mengikatkan diri dan berjanji untuk nantinya akan melakukan jual beli atas barang tertentu, maka judulnya menjadi :
-         Pengikatan Jual Beli
-         Pengikatan Jual Beli Perusahaan     
Hari dan tanggal, kadang kadang jam/waktu perjanjian itu dibuat.

II.   KOMPARISI, biasanya memuat:
  Keterangan keterangan mengenai subyek hukum yang membuat kontrak
  Antara lain : -  Identitas subyek hukum/ Pihak pihak.
            -    Kualitas bertindak dari subyek hukum tersebut.
                 *. Untuk diri sendiri.
                 *  Sebagai kuasa dari orang/ badan.
                 *  Sebagai Wakil dari orang/badan.
                 *  dalam keadaan khusus.
       Tempat Komparisi
Pada bagian setelah awal akta.
Kadang bisa juga setelah isi dari perjanjian (ini terjadi bila bagian komparisi tersebut
mengenai pihak yang berlainan kepentingan dengan pihak yang sudah ditulis setelah awal akta).

III. PREMISE.
  Bagian yang mendahului isi akta, sesudah komparisi bisa juga disebut Muqoddimah/pendahuluan, yang biasanya berupa latar belakang dibuatnya kontrak.

IV. ISI AKTA.

  Sangat beragam, jumlahnya tidak dapat dihitung serta sangat luas (tergantung dengan ketrampilan Anda merumuskan persoalan)
  Isi akta yang sederhana biasanya langsung setelah komparisi.
        Sekurang kurangnya ketika membuat isi akta dengan melihat sifat akta. Menurut sifatnya isi akta memuat:
1.     Ketentuan-ketentuan esensi.
2.     Ketentuan-ketentuan tambahan.
3.     Ketentuan-ketentuan wajib.

V.   PENUTUP.
  Kalimat penutup.
  Penandatanganan akta oleh pihak pihak, saksi saksi dan seterusnya.
  Pemateraian. 





Related

hukum 4419623671155110511

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item