Prosedur Penggurusan Peralihan Hak Jual Beli dan Pemecahan Sertifikat


PERALIHAN HAK - JUAL BELI

Persyaratan:
  1.   Surat Pengantar dari PPAT.
  2. Surat Permohonan.
  3. Sertipikat Asli.
  4. Akta Jual Beli dari PPAT
  5. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP )
  6. Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
  7. Bukti pelunasan SSB BPHTB
  8. Bukti pelunasan SSP Pph Final
  9. SPPT PBB tahun berjalan atau tahun terakhir, kalau belum ada SPPT perlu keterangan Lurah/Kepala Desa
  10. Ijin Pemindahan Hak, jika:
    1. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    2. Pemindahan hak pakai atas tanah negara
  11. Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    1. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    3. Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 10.1 dan 10.2 tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    4. Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11.1 dan 11.2 tidak benar

Biaya: Rp. 25.000 / sertipikat
Waktu: 20 Hari Kerja
PEMECAHAN SERTIPIKAT

Persyaratan:
  1. Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (foto copy KTP)
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
  4. Site Plan
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan Tanah

Biaya: Rp 25.000,- dikalikan banyaknya Sertipikat yang diterbitkan
Waktu: 35 hari kerja sampai dengan 50 bidang (Diluar waktu pengukuran
PENDAFTARAN PEMISAHAN SERTIPIKAT

Persyaratan:
  1. Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (foto copy KTP)
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
  4. Site Plan
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan Tanah

Biaya: Rp 25.000,- dikalikan banyaknya Sertipikat yang diterbitkan
Waktu: 35 hari kerja sampai dengan 50 bidang (Diluar waktu pengukuran)
PENGGABUNGAN SERTIPIKAT

Persyaratan:
  1. Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut
  2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (foto copy KTP)
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah asli
  4. Site Plan
  5. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan Tanah

Biaya: Rp 25.000,- dikalikan banyaknya Sertipikat yang diterbitkan
Waktu: 35 hari kerja sampai dengan 50 bidang (Diluar waktu pengukuran)

Related

hukum 6339598344846072750

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item