Prosedur Penggurusan Sertifikasi Tanah
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/06/prosedur-penggurusan-sertifikasi-tanah.html
1. Mengisi formulir permohonan
2. Membawa bukti peroleghan tanah (alas hak atas tanah) seperti :
· Sertifikat hak atas tanah yang telah berakhir
· Kartu Kaveling.
· Surat Jual Beli
· Kartu sewa.
· Tukar-menukar.
· Bukti peralihan lainnya yang berkaitan dengan tanah ya ng di mohon.
3. Membawa identitas diri seperti :
· Kartu Keluarga.
· KTP/ SIM/ Paspor
· Untuk warga keturunan (SKBRI)
· Ganti Nama.
4. Membawa syarat-syarat lain :
· Advis Planning dari Kepala Suk, Dinas Tata KotaWilayah yang bersangkutan.
· Isin mendirikan bangunan (IMB)
· PBB tahun berjalan.
· Surat kuasa (jika pengurusannya di kuasakan)
· Akta pendirian badan hukum yang telah di sahkan oleh Mentri Kehakiman.
Jangka waktu penyelesaian : 90 hari kerja setelah berkas lengkap.
PENDAFTARAN PEMBERIAN HAK MILIK atas TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
- Mengisi formulir permohonan
- Maksimu luas tanah 600 m².
- Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
- Fotokopi IMB berdasarkan surat keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut di gunakan untuk rumah tingggal(surat asli).
- Fotokopi PBB tahun berjalan(surat asli).
- Surat pernyataan di atas Materai Rp 6. 000 tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500 m².
- Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bila di kuasakan.
- Fotokopi KTP pemohon
- surat persetujuan dari pemegang hak yanggungan apabila tanah tersebut di bebani hak tanggungan.
Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap.