Prosedur Penggurusan Sertifikasi Tanah


       1.      Mengisi formulir permohonan
2.      Membawa bukti peroleghan tanah (alas hak atas tanah) seperti :
·         Sertifikat hak atas tanah yang telah berakhir
·         Kartu Kaveling.
·         Surat Jual Beli
·         Kartu sewa.
·         Tukar-menukar.
·         Bukti peralihan lainnya yang berkaitan dengan tanah ya ng di mohon.
3.      Membawa identitas diri seperti :

·         Kartu Keluarga.
·         KTP/ SIM/ Paspor
·         Untuk warga keturunan (SKBRI)
·         Ganti Nama.
       4.   Membawa syarat-syarat lain :         
·         Advis Planning dari Kepala Suk, Dinas Tata KotaWilayah yang bersangkutan.
·         Isin mendirikan bangunan (IMB)
·         PBB tahun berjalan.
·         Surat kuasa (jika pengurusannya di kuasakan)
·         Akta pendirian badan hukum yang telah di sahkan oleh Mentri Kehakiman.
    
 Jangka waktu penyelesaian : 90 hari kerja setelah berkas lengkap.

PENDAFTARAN PEMBERIAN HAK MILIK atas TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Maksimu luas tanah 600 m².
  3. Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai
  4. Fotokopi IMB berdasarkan surat keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut di gunakan untuk rumah tingggal(surat asli).
  5. Fotokopi PBB tahun berjalan(surat asli).
  6. Surat pernyataan di atas Materai Rp 6. 000 tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih dari 500 m².
  7. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bila di kuasakan.
  8. Fotokopi KTP pemohon
  9. surat persetujuan dari pemegang hak yanggungan apabila tanah tersebut di bebani hak tanggungan.

Jangka waktu penyelesaian : 21 hari kerja setelah berkas lengkap.

Related

hukum 7115709031019272756

Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item