Mendagri Serahkan Kasus Kekerasan FPI Ke Bupati Kendal

Selasa, 23 Juli 2013 | 21.25

Mendagri Serahkan Kasus Kekerasan FPI Ke Bupati Kendal


Menteri Dalam Negri Gamawan Fauzi--MI/Susanto/bb

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota Front Pembela Islam di Kendal, Jawa Timur, akan diserahkan kepada Bupati Kendal. Sementara itu, lanjutnya, tindakan kriminal yang muncul dalam kasus tersebut merupakan wewenang kepolisian.

"Dalam undang-undang ormas, dilihat tingkatan kepengurusan dari ormas yang melakukan kekerasan. Kalau kekerasan dilakukan oleh pengurus ormas tingkat kabupaten, maka hal itu menjadi wewenang Bupati. Begitupun kalau yang melakukan adalah pengurus ormas tingkat provinsi akan menjadi wewenang dan tanggung jawab Gubernur," ujar Gamawan di Jakarta, Senin (22/7).

ia menambahkan, kalau kekerasan dilakukan oleh pengurus pusat ormas, maka Kemendagri akan bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya. Gamawan menegaskan, sampai saat ini pihaknya sudah dua kali memberikan surat teguran kepada DPP FPI.

"Kami sudah dua kali memberikan surat teguran kepada pengurus pusat FPI untuk insiden kekerasan di Monas dan pelemparan Kantor Kemendagri. Kalau terjadi lagi insiden kekerasan yang dilakukan pengurus pusat FPI, maka akan kami berikan surat peringatan ketiga sekaligus akan kami ajukan kepada Mahkama Agung agar dilakukan peninjauan untuk dibubarkan," tegas Gamawan.

Ancaman Mendagri merujuk pada Undang-undang ormas yang lama, yaitu Undang-undang Nomor 8 tahun 1985. (Iqbal Musyaffa)




Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item