UU Ormas Belum Bisa Diterapkan Dalam Kasus FPI Kendal

Selasa, 23 Juli 2013 | 21.19


UU Ormas Belum Bisa Diterapkan Dalam Kasus FPI Kendal


UU Ormas Belum Bisa Diterapkan Dalam Kasus FPI Kendal
Kendaraan yang dipakai FPI dirusak massa ditahan di Polsek Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. | KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- UU Ormas belum bisa diterapkan untuk kasus anarkis FPI di Kendal, karena belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tapi, ditandatangani atau tidak, pada 2 Agustus 2013 nanti di mana sudah berlangsung selama satu bulan sejak disahkan, maka UU itu mulai berlaku,” kata Dading Ishak dalam diskusi UU Ormas bersama Dirjen Kesbangpol Kemendagri A Tanri Bali Lamo, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum dan HAM Wahiduddin Adams, dan Direktur Sosbud dan organisasi internasional negara berkembang Kemenlu Harto Ananto di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Anggota Komisi III DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua Pansus RUU Ormas Dading Ishak menegaskan tindakan anarkis Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan seorang ibu di Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (20/7/2013) lalu belum bisa menggunakan UU Ormas yang baru disahkan oleh DPR RI pada 2 Juli 2013 lalu, melainkan kemungkinan pembekuan dan pembubarannya melalui UU No.88 tahun 1985 tentang KUHP.
Dading mengatakan, anarkis FPI Kendal tersebut bisa dijadikan pelajaran penting untuk pemerintah dan aparat penegak hukum agar tindakan melanggar hukum tersebut tuntas, sebelum akhirnya harus dihentikan sementara sampai pada pembubaran.
“Sudah saatnya UU Ormas ini diberlakukan dengan baik karena UU Ormas ini sudah baik guna menata ormas dan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Tanri mengakui jika sudah banyak catatan tindakan anarkis yang dilakukan oleh FPI, tapi belum diclear-dituntaskan semua oleh aparat kepolisian.
“Tapi, FPI sudah mendapat teguran sampai tiga kali. Hanya saja khusus untuk kasus Kendal, karena FPI itu katanya otonom, maka yang bertanggung jawab adalah FPI Kabupaten Kendal. Sehingga kasus Kendal, kita serahkan pada pemerintah dan kepolisian Kendal. Sedangkan Kesbangpol tidak bisa bergerak sendiri,” katanya.


Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item