Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Napi Nusakambangan - US
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2013/08/polisi-bongkar-jaringan-narkoba-napi.html
Jakarta.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Petugas dari satuan Narkoba Jakarta Barat meringkus empat pengedar narkoba jenis ganja yang sering beroperasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja 69.222 gram atau 69,2 Kilogram. Wakapolres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hibrak Wahyu Setiawan, mengatakan keempat tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, yakni BB, ES, AR, dan RH, barang haram tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat. "Kami menduga jika pengirimannya terjadi pada saat arus mudik ataupun arus balik," ujar Hibrak, Selasa 27 Agustus 2013. Setelah melakukan proses penyelidikan, ganja yang dikirim dari Aceh itu ditujukan ke pabrik ganja yang ada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menambahkan, barang haram tersebut ternyata dikendalikan oleh salah satu napi di Nusakambangan. "Barang tersebut dikendalikan oleh M yang saat ini masih menghuni Nusakambangan. Kami terus melakukan pendalaman," jelas Gembong. Keempat tersangka sudah mendekam di Mapolres Jakarta Barat, dan akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 tentang Narkoba.
(Heroe Soelistyanto)
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/news/read/439403-polisi-bongkar-jaringan-narkoba-napi-nusakambangan
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno sedang menunjukan barang bukti narkoba (foto ilustrasi)
Petugas dari satuan Narkoba Jakarta Barat meringkus empat pengedar narkoba jenis ganja yang sering beroperasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja 69.222 gram atau 69,2 Kilogram. Wakapolres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hibrak Wahyu Setiawan, mengatakan keempat tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, yakni BB, ES, AR, dan RH, barang haram tersebut dikirim dari Aceh melalui jalur darat. "Kami menduga jika pengirimannya terjadi pada saat arus mudik ataupun arus balik," ujar Hibrak, Selasa 27 Agustus 2013. Setelah melakukan proses penyelidikan, ganja yang dikirim dari Aceh itu ditujukan ke pabrik ganja yang ada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha menambahkan, barang haram tersebut ternyata dikendalikan oleh salah satu napi di Nusakambangan. "Barang tersebut dikendalikan oleh M yang saat ini masih menghuni Nusakambangan. Kami terus melakukan pendalaman," jelas Gembong. Keempat tersangka sudah mendekam di Mapolres Jakarta Barat, dan akan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 tentang Narkoba.
(Heroe Soelistyanto)
Sumber : http://us.m.news.viva.co.id/news/read/439403-polisi-bongkar-jaringan-narkoba-napi-nusakambangan