Warga Tangkap Penambang Liar

Dicegat saat Membawa Ekskavator

Solsel, Padek.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE



Gerah de­ngan aksi penambang ilegal yang terus mengeruk kekayaan bumi di Solok Selatan, warga tidak tinggal diam. Kamis (22/8), warga Jorong Sungai­pang­kua, Kenagarian Pakanrabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Solok Selatan menyita alat berat dalam per­ja­lanan menuju ke lokasi tam­bang beserta lima pekerja sebelum diserahkan ke polisi.

Satu unit alat berat yang diamankan itu dibawa meng­gunakan truk Trado yang di­kawal lima warga Pekan­baru, Riau. Mereka ditangkap se­kitar pukul 04.00, setelah sebelumnya dicegat warga yang memang sudah bersiaga.

“Sebelumnya, telah men­cuat isu akan datang alat berat dari luar daerah untuk illegal mining. Bahkan, investor dari Riau mengklaim akan tetap memasukkan alat berat meski ditentang warga. Kita warga di sini dianggap tak berdaya, mungkin ada pembeking yang kuat,” jelas Edi Yeksus, Kepala Jorong Sungaipangkua kepada Padang Ekspres di Mapolres Solsel, Kamis (22/8).

Kelima penambang liar itu langsung dikepung warga. Tan­pa perlawanan, kelimanya digi­ring ke Mapolres Solsel beserta alat berat. “Kita harus cegah illegal mining demi menyelamatkan da­erah dan masyarakat dari an­caman maut. Kami sudah trauma dengan bencana. Kami akan tantang mereka meski dibe­king aparat, kita tidak takut,” jelasnya.

Tokoh Masyarakat Solok Selatan, Syafriyal Katik Malin­tang Sati mendesak Pemkab segera mencarikan solusi ke­gia­tan ekonomi masyarakat dari illegal mining dan illegal logging. Salah satu solusinya, mengeluarkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan menentukan batas dan pe­nunjukan hutan sesuai atu­ran perundang-undangan yang ada.

Jika tidak, kata Syafrial, praktik pertambangan emas liar atau perambahan hutan akan semakin menjadi-jadi. Se­dangkan masyarakat setem­pat hanya sebagai penonton sem­bari menunggu bencana terjadi.

“Bila pemkab dan aparat tidak cepat bertindak, masya­rakat bisa bertindak sendiri,” tegasnya.

Dia meminta para pejabat tidak lagi menggunakan jaba­tan untuk mencari kekayaan atau keuntungan pribadi mela­lui cara ilegal. “Jangan tunggu terjadi lagi galodo dan banjir besar seperti beberapa bulan lalu,” katanya.

Dia meminta aparat jangan ada lagi yang bermain di ka­wasan illegal mining. “Bila pemerintah dan aparat pene­gak hukum tidak meluruskan niatnya, berarti Solok Selatan sudah siap menerima bencana besar,” katanya.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Nanang Putu Wardianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricco Fernanda mem­benarkan warga menangkap satu unit ekskavator dan truk merk Trado, serta lima orang warga Pekan­baru yang sedang dalam perjala­nan membawa alat berat menuju kawasan illegal mining.

Pekerja yang diserahkan ke polisi ada yang bertugas seba­gai sopir truk, kernet, operator alat berat, dan pembantunya. “Alat berat, truk trado dan lima warga asal Pekanbaru itu telah kita amankan di Mapolres Sol­sel. Kita akan meminta pen­jelasan Pitok alias Na­dra,46, sebagai kaki tangan bos tamb­ang emas liar dari Riau,” ungkapnya.

Herman, sopir truk dan operator alat berat, mengaku hanya menjalankan perintah bosnya untuk membawa alat berat itu ke Solok Selatan. Namun, Herman tidak berse­dia menyebut nama bosnya. “Sesuai perintah bos, kami berangkat dan membawa alat berat ini,” ujar Herman di hadapan Kasat Res­krim Ma­pol­res Solsel. 

Buru 21 Bos Tambang

Terpisah, Polda Sumbar merilis telah berhasil menyita 61 unit alat berat dari aliran Sungai Batang Hari Solok Sela­tan. Serta telah mencatat seba­nyak 21 orang bos tam­bang yang masuk dalam daftar pen­ca­rian orang (DPO). Hing­ga kini, kepolisian masih mela­kukan pencarian terha­dap 21 orang bos tambang tersebut.

Kabid Humas Polda Sum­bar, AKBP Syamsi menga­takan, 21 orang tersebut dijadi­kan DPO setelah pemeriksaan 11 orang tersangka lainnya yang telah diamankan oleh Polda Sumbar beberapa waktu lalu.

Namun, kata Syamsi, DPO tersebut hingga kini belum diketahui, karena dari penga­kuan 11 orang yang telah di­tang­kap mereka mengaku ha­nya tahu nama bos tempat mereka bekerja tersebut dan tidak mengetahui dan menge­nali siapa orangnya.

“Nama-nama bosnya su­dah kita masukkan ke DPO, namun kita kesulitan meng­ung­kapnya karena para ter­sangka menga­ku tidak menge­tahui dan me­nge­nali wajah bosnya,” ujar Syamsi.

Syamsi mengatakan, dari 11 orang yang telah ditangkap beberapa waktu sebelumnya, tiga di antaranya diserahkan ke Polda dan berkasnya telah lengkap (P-21). Sedangkan empat lainnya masuk proses tahap II, sisanya dalam sidik.

Sedangkan untuk 61 unit alat berat yang diamankan, tiga di antaranya disita Polda Sum­bar, 4 unit alat berat be­ser­ta operatornya dilim­pahkan ke kejaksaan, 10 unit dititip di Polres Dharmasraya, 10 unit ditahan di Polres Solsel, sedang­kan 34 unit lainnya masih di lokasi karena tidak bisa dievakuasi.

Sementara itu, kata Syam­si, pelaku illegal mining yang telah divonis pengadilan di an­taranya, Hendri Tambunan alis Heri dipidana 7 bulan ku­ru­ngan beserta denda Rp 2,5 juta, Maskur 7 bulan kuru­ngan de­ngan denda Rp 2 juta. Kemu­dian, Roni Andeska, Lindung Situ­morang, Yusmi dan Ham­di, ma­sing-masing­nya dipidana 7 b­u­lan kuru­ngan. Serta seorang lain­nya Joko Susilo 7 bulan ku­rungan penjara dan denda Rp 3 juta.

Syamsi menegaskan, pem­berantasan tambang emas liar di Solok Selatan adalah tang­gung jawab penuh Polda Sum­bar. Praktik tersebut terus dipantau dan sejumlah bos tambang yang DPO akan terus diburu.

Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=46650


Posting Komentar

emo-but-icon

Popular Posts

LABEL

item