Warga Tangkap Penambang Liar
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2013/08/warga-tangkap-penambang-liar.html
Dicegat saat Membawa Ekskavator
Solsel, Padek.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=46650
Solsel, Padek.MEDIA INDEPENDEN NASIONAL ONLINE
Gerah dengan aksi penambang ilegal yang terus mengeruk kekayaan bumi di Solok Selatan, warga tidak tinggal diam. Kamis (22/8), warga Jorong Sungaipangkua, Kenagarian Pakanrabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Solok Selatan menyita alat berat dalam perjalanan menuju ke lokasi tambang beserta lima pekerja sebelum diserahkan ke polisi.
Satu unit alat berat yang diamankan itu dibawa menggunakan truk Trado yang dikawal lima warga Pekanbaru, Riau. Mereka ditangkap sekitar pukul 04.00, setelah sebelumnya dicegat warga yang memang sudah bersiaga.
“Sebelumnya, telah mencuat isu akan datang alat berat dari luar daerah untuk illegal mining. Bahkan, investor dari Riau mengklaim akan tetap memasukkan alat berat meski ditentang warga. Kita warga di sini dianggap tak berdaya, mungkin ada pembeking yang kuat,” jelas Edi Yeksus, Kepala Jorong Sungaipangkua kepada Padang Ekspres di Mapolres Solsel, Kamis (22/8).
Kelima penambang liar itu langsung dikepung warga. Tanpa perlawanan, kelimanya digiring ke Mapolres Solsel beserta alat berat. “Kita harus cegah illegal mining demi menyelamatkan daerah dan masyarakat dari ancaman maut. Kami sudah trauma dengan bencana. Kami akan tantang mereka meski dibeking aparat, kita tidak takut,” jelasnya.
Tokoh Masyarakat Solok Selatan, Syafriyal Katik Malintang Sati mendesak Pemkab segera mencarikan solusi kegiatan ekonomi masyarakat dari illegal mining dan illegal logging. Salah satu solusinya, mengeluarkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan menentukan batas dan penunjukan hutan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Jika tidak, kata Syafrial, praktik pertambangan emas liar atau perambahan hutan akan semakin menjadi-jadi. Sedangkan masyarakat setempat hanya sebagai penonton sembari menunggu bencana terjadi.
“Bila pemkab dan aparat tidak cepat bertindak, masyarakat bisa bertindak sendiri,” tegasnya.
Dia meminta para pejabat tidak lagi menggunakan jabatan untuk mencari kekayaan atau keuntungan pribadi melalui cara ilegal. “Jangan tunggu terjadi lagi galodo dan banjir besar seperti beberapa bulan lalu,” katanya.
Dia meminta aparat jangan ada lagi yang bermain di kawasan illegal mining. “Bila pemerintah dan aparat penegak hukum tidak meluruskan niatnya, berarti Solok Selatan sudah siap menerima bencana besar,” katanya.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Nanang Putu Wardianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricco Fernanda membenarkan warga menangkap satu unit ekskavator dan truk merk Trado, serta lima orang warga Pekanbaru yang sedang dalam perjalanan membawa alat berat menuju kawasan illegal mining.
Pekerja yang diserahkan ke polisi ada yang bertugas sebagai sopir truk, kernet, operator alat berat, dan pembantunya. “Alat berat, truk trado dan lima warga asal Pekanbaru itu telah kita amankan di Mapolres Solsel. Kita akan meminta penjelasan Pitok alias Nadra,46, sebagai kaki tangan bos tambang emas liar dari Riau,” ungkapnya.
Herman, sopir truk dan operator alat berat, mengaku hanya menjalankan perintah bosnya untuk membawa alat berat itu ke Solok Selatan. Namun, Herman tidak bersedia menyebut nama bosnya. “Sesuai perintah bos, kami berangkat dan membawa alat berat ini,” ujar Herman di hadapan Kasat Reskrim Mapolres Solsel.
Buru 21 Bos Tambang
Terpisah, Polda Sumbar merilis telah berhasil menyita 61 unit alat berat dari aliran Sungai Batang Hari Solok Selatan. Serta telah mencatat sebanyak 21 orang bos tambang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, kepolisian masih melakukan pencarian terhadap 21 orang bos tambang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi mengatakan, 21 orang tersebut dijadikan DPO setelah pemeriksaan 11 orang tersangka lainnya yang telah diamankan oleh Polda Sumbar beberapa waktu lalu.
Namun, kata Syamsi, DPO tersebut hingga kini belum diketahui, karena dari pengakuan 11 orang yang telah ditangkap mereka mengaku hanya tahu nama bos tempat mereka bekerja tersebut dan tidak mengetahui dan mengenali siapa orangnya.
“Nama-nama bosnya sudah kita masukkan ke DPO, namun kita kesulitan mengungkapnya karena para tersangka mengaku tidak mengetahui dan mengenali wajah bosnya,” ujar Syamsi.
Syamsi mengatakan, dari 11 orang yang telah ditangkap beberapa waktu sebelumnya, tiga di antaranya diserahkan ke Polda dan berkasnya telah lengkap (P-21). Sedangkan empat lainnya masuk proses tahap II, sisanya dalam sidik.
Sedangkan untuk 61 unit alat berat yang diamankan, tiga di antaranya disita Polda Sumbar, 4 unit alat berat beserta operatornya dilimpahkan ke kejaksaan, 10 unit dititip di Polres Dharmasraya, 10 unit ditahan di Polres Solsel, sedangkan 34 unit lainnya masih di lokasi karena tidak bisa dievakuasi.
Sementara itu, kata Syamsi, pelaku illegal mining yang telah divonis pengadilan di antaranya, Hendri Tambunan alis Heri dipidana 7 bulan kurungan beserta denda Rp 2,5 juta, Maskur 7 bulan kurungan dengan denda Rp 2 juta. Kemudian, Roni Andeska, Lindung Situmorang, Yusmi dan Hamdi, masing-masingnya dipidana 7 bulan kurungan. Serta seorang lainnya Joko Susilo 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp 3 juta.
Syamsi menegaskan, pemberantasan tambang emas liar di Solok Selatan adalah tanggung jawab penuh Polda Sumbar. Praktik tersebut terus dipantau dan sejumlah bos tambang yang DPO akan terus diburu.
Sumber : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=46650