CONTOH AKTA SEWA MENYEWA
https://catatancintaabadi.blogspot.com/2012/05/contoh-akta-sewa-menyewa.html
SEWA MENYEWA
Yang bertanda tangan dibawah ini : ----------------------------------------------------------------
Joni, umur 30 th, swasta, bertempat di Jalan Landak nomor 35 Makassar. Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu dari saudara kandungnya yang bernama Andi,umur 22 th. tidak bekerja, bertempat tinggal serumah dengan Joni tersebut. Sebagaimana ternyata dari penetapan pengampu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 2 Februari 2002, nomor 301/P/PN/II/2005, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
………PIHAK PERTAMA (yang menyewakan)
Toni, PNS, bertempat tinggal di Solo, Jalan Hartaco nomor 20, yang pada saat ini sedang berada di Makassar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
……..PIHAK KEDUA (Penyewa)……………
Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pihak pertama yang menjalani jabatannya tersebut berkeinginan untuk menyewakan sebuah bangunan yang akan disebut kepada pihak kedua, sebagaimana pihak kedua juga berkeinginan untuk menyewa dari pihak pertama berupa sebuah bangunan berukuran 100 m2 dengan panjang 10 m dan lebar10 m, yang berdiri diatas tanah tanah hak milik nomor 108/Gedongkuning, terletak di Kelurahan Tanajaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Propinsi SULSEL atau setempat lebih dikenal terletak di Jalan Gedongkuning nomor 37, tercatat atas nama Andi, dengan fasilitas listrik sebesar 900 watt, 1 (satu) sambungan telepon nomor 376207, pompa air merk Hitachi nomor seri …….dengan kapasitas ……... Bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para pihak telah setuju untuk mengatur perjanjian sewa menyewa ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang sudah saling diterima sebagai berikut :
…………………… Pasal 1 ……………………
Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan telah dimulai pada tanggal 21 Maret 2005, sehingga dengan demikian akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2007.
…………………… Pasal 2 ……………………
Harga sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). Oleh pihak kedua telah dibayar uang muka sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah diterima oleh pihak pertama dan sepanjang diperlukan,perjanjian ini dapat pula dipakai sebagai tanda terima (kuitansi) yang sah. Sedangkan kekurangannya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan dibayar oleh pihak kedua selambat-lambatnya pada tanggal 20 September 2005. Bahwa apabila sampai dengan tanggal 20 September 2005 nyata-nyata pihak kedua tidak membayar sisa harga sewa tersebut, maka para pihak telah sepakat, bahwa jangka waktu sewa diperhitungkan hanya 1 (satu) tahun saja, sehingga akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2006.
…………………… Pasal 3 …………………….
Pihak kedua akan mempergunakan apa yang disewanya untuk rumah tinggal.
…………………… Pasal 4 …………………….
Pihak kedua telah menerima apa yang disewanya dari pihak pertama dalam keadaan kosong dari segenap penghuni dan barang-barangnya dan terpelihara baik, oleh karena itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir penyewa diwajibkan untuk menyerahkannya kembali dalam keadaan seperti tersebut, berikut dengan fasilitas yang ada.
…………………… Pasal 5……………………..
Bilamana terjadi force majeure, antara lain gempa bumi dan banjir yang mengakibatkan benda yang disewa menjadi musnah/rusak, maka pihak pertama wajib untuk memperbaiki/membangun kembali bangunan tersebut atas biaya sendiri.
…………………… Pasal 6……………………..
Pihak pertama menjamin bahwa bangunan yang disewakan itu adalah miliknya sendiri, sehingga selama masa sewa, penyewa dijamin oleh pihak pertama tidak akan mendapat tuntutan/gugatan dari pihak lain.
………………………Pasal7 …………………...
Perjanjian sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1 berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia atau dipindah tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu persewaan ini berakhir.
……………………… Pasal 8 ………………….
Pembayaran rekening air, listrik dan telepon selama masa sewa berlangsung sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua, sedangkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Penghasilan pasal 23 atas sewa yang belum dibayar menjadi tanggungan pihak pertama.
……………………… Pasal 9 ………………….
Apabila pihak kedua berkeinginan untuk merubah/menambah bangunan yang disewanya tersebut, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari yang menyewakan, yang nantinya pada saat sewa menyewa berakhir maka segala perubahan/penambahan tersebut menjadi milik yang pihak pertama tanpa adanya kewajiban dari pihak pertama untuk mengganti biaya perubahan/penambahan bangunan yang telah dikeluarkan oleh pihak kedua.
……………………Pasal 10…………………….
Pihak kedua sama sekali tidak diizinkan untuk mengoper sewakankepada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pertama.
…………………… Pasal 11 …………………...
Pihak kedua diwajibkan memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya dan atas biaya sendiri. Semua perbaikan kerusakan yang bersifat kecil, ringan dan rutin akan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua sendiri, demikian pula kerusakan yang disebabkan pihak kedua atau orang lain yang menjadi tanggungannya.
…………………… Pasal 12 …………………...
Apabila pihak kedua berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa ini, maka kehendaknya harus disampaikan secara tertulis kepada pihak pertama selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir.
…………………… Pasal 13 …………………...
- Apabila pihak kedua tidak memperpanjang jangka waktu sewa menyewa tersebut, maka penyewa wajib untuk menyerahkan kembali bangunan yang disewakan kepada pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana disebut dalam pasal 1 atau pasal 2 dalam perjanjian ini, berikut dengan fasilitas yang disebut.
- Bahwa apabila ketentuan dalam pasal 13 butir a tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak kedua, maka pihak pertama berhak melakukan tindakan pengosongan bangunan tersebut. Apabila dianggap perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, dengan ketentuan biaya yang timbul dari pengosongan tersebut menjadi beban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
………………….. Pasal 14 …………………….
Pihak pertama diberikan izin oleh pihak kedua 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir untuk mengajukan permohonan kepada Perusahaan Telkom agar fasilitas telepon nomor 376207 dibuat pasif,
………………….. Pasal 15 …………………….
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Para pihak telah sepakat untuk segala akibat yang timbul dari perjanjian ini memilih tempat kediaman (domisili) hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan PN Makassar.
Dibuat dan ditanda tangani di Makassar pada tanggal 21 Maret 2005
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Joni Toni
Legalisasi nomor : 135/L/III/2005.
Yang bertanda tangan dibawah ini saya, Sufriaman Amir, Sarjana Hukum, Notaris di Makassar, setelah saya, Notaris membacakan seluruh isi perjanjian ini dihadapan Tuan Joni dan Tuan Toni, maka keduanya menyatakan menyetujuinya dan menanda tangani dengan secukupnya perjanjian ini dihadapan saya, notaris.
Makassar, 21 Maret 2011
Notaris Makassar
Stempel jabatan
Sufriaman Amir,Sarjana Hukum